Benteng Asahan

Ternyata Sudah Enam Bulan Edar Sabu di Sei Tualang Raso, Baru Terungkap Kemarin

Hendrik, tersangka pengedar berikut dengan sejumlah barang bukti narkotika diamankan di RTP Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sepak terjang Hendrik dalam dunia hitam narkotika akhirnya terungkap. Warga Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, yang sudah resah dengan aktivitas Hendrik, gerah dan melapor ke polisi.

Atas informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi memerintahkan tim melakukan penyelidikan. Upaya itu pun membuahkan hasil.

Personel Sat Resnarkoba dipimpin Kanit I Ipda HA Karokaro dan Kanit II Ipda Natal Tamba meringkus Hendrik dari sebuah rumah di kawasan Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada Jumat 15 Juli 2022, siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Dengan didampingi oknum kepala lingkungan dan warga setempat, petugas pun melakukan penggeledahan. Dan, ditemukan 1 dompet warna abu-abu di atas lemari. Saat dibuka di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tim kembali melakukan penggeledahan badan terhadap Hendrik. Ditemukan 1 unit handphone merk Nokia warna putih serta uang sejumlah tunai senilai Rp574 ribu, yang diakuinya hasil dari penjualan sabu.

BacaTanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika

BacaOrang Ini Dikira Buruh Nelayan, Ternyata Gembong Narkoba

Dari pengakuan Hendrik ke petugas, ternyata sudah lebih kurang enam bulan melakoni bisnis peredaran narkotika jenis sabu.

Halaman Selanjutnya >>>

Pemasoknya Keburu Melarikan Diri

Pemasoknya Keburu Melarikan Diri

Dalam menjalankan bisnis itu, dia bermitra dengan seseorang berinisial ‘DN’. Namun, DN diduga kuat sudah mengetahui penggerebekan itu dan langsung melarikan diri.

“Ketepatan, rumah mereka ternyata berdekatan,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Reynold Silalahi, kepada BENTENG ASAHAN, Selasa (19/7/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Hendrik yang belakangan diketahui merupakan warga Jalan Teluk Nibung, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Turut diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bungkus plastik sedang transparan di dalamnya berisi 10 plastik kecil transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,48 gram.

Kemudian, 1 bungkus plastik transparan di dalamnya berisi 20 bungkus plastik klip kecil transparan diduga sabu dengan berat kotor 3,27 gram.

BacaPenyamaran Polisi Ungkap Peredaran Sabu 21 Kg di Tanjungbalai

BacaPenginapan Arteri Permai Tanjungbalai Digerebek, 1 Orang Positif Narkoba

Lalu, 1 dompet warna abu-abu, 3 buah pipet runcing alat penyendok, 1 handphone Nokia warna putih, 4 bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 buah dompet warna orange, dan uang tunai sebesar Rp574 ribu.

“Berat total barang bukti sabu 4,75 gram,” sebut Reynold.

Halaman Sebelumnya <<<