Narkoba di Tanjungbalai dalam Sepekan: 3 Perkara, 9 Tersangka, Ada Mahasiswi dan Emak-Emak
- BENTENGASAHAN.com - Minggu, 24 Jul 2022 - 20:42 WIB
- dibaca 1.124 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dalam sepekan, Polres Tanjungbalai mengungkap tiga perkara tindak pidana narkotika, dengan sembilan orang tersangka. Tiga diantaranya perempuan, terdiri dari ibu rumah tangga (IRT) dan mahasiswi.
Pengungkapan kasus narkoba di Tanjungbalai disampaikan dalam press release oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, bertempat di depan Ruang Sat Resnarkoba, Sabtu (23/7/2022), pagi pukul 10.00 WIB.
“Ini bukti nyata kinerja Polres Tanjungbalai memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Baik itu masyarakat maupun personel Polres Tanjungbalai sendiri, jika kedapatan bermain-main dengan narkoba akan kami tindak tegas,” kata mantan Kanit 1 Subdit II Dittipidkor Bareskrim Polri ini.
AKBP Yusuf menuturkan, dalam hasil ungkap kasus kali ini yang pertama diamankan pada Jumat 15 Juli 2022, siang sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Tersangka atas nama Hendrik alias Hen alias Kardo (35), warga Jalan Teluk Nibung, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Dari tangan tersangka Hendrik diamankan 1 bungkus klip transparan berisi 20 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,48 gram dan 1 bungkus plastik transparan berisi 10 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram.
Baca: Tanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika
Baca: Ternyata Sudah Enam Bulan Edar Sabu di Sei Tualang Raso, Baru Terungkap Kemarin
Kemudian, uang tunai sebanyak Rp574 ribu serta 1 unit handphone Nokia warna hitam. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 1,96 gram.