Narkoba di Tanjungbalai dalam Sepekan: 3 Perkara, 9 Tersangka, Ada Mahasiswi dan Emak-Emak

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi menggelar press release pengungkapan perkara narkoba di Kota Tanjungbalai, Sabtu (23/7/2022).

Sabu 494,14 Gram, Ekstasi 489,5 Butir

Untuk kasus selanjutnya, diamankan dua orang tersangka dari Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada  Selasa 19 Juli 2022, malam sekira pukul 21.30 WIB.

Kedua tersangka masing-masing atas nama Irwan Marpaung alias Iwan Tuntung (44), warga Dusun IV, Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan Rendi Sahputra alias Rendi (20), warga Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Dari kedua tersangka ini diamankan 5 bungkus kemasan plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 494,14 gram dan 2 bungkus kemasan plastik transparan total berisi 489,5 butir pil ekstasi dengan berat bersihnya 183,66 gram.

BacaAnak Buah ‘Man Batak’ Ditangkap, Terdengar Letusan Senjata Api, Dor.. Dor..

BacaOrang Ini Dikira Buruh Nelayan, Ternyata Gembong Narkoba

Kemudian, 1 unit mobil merk Mazda warna silver nopol BM 8749 TH, 1 buah tas hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp1,7 juta serta 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru nopol BK 5633 VBW.

“Tersangka diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai pada saat sedang melaksanakan razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di perbatasan Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan,” pungkas AKBP Yusuf.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: