Narkoba di Tanjungbalai dalam Sepekan: 3 Perkara, 9 Tersangka, Ada Mahasiswi dan Emak-Emak

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi menggelar press release pengungkapan perkara narkoba di Kota Tanjungbalai, Sabtu (23/7/2022).

Daftar Lengkap ke-6 Tersangka

Pada ungkap kasus selanjutnya, personel Sat Resnarkoba mengamankan 6 orang tersangka dari Jalan Haji Adlin, Gang Pinguin, Lingkungan II, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Jumat 15 Juli 2022, sore sekira pukul 17.00 WIB.

Dari ke-6 tersangka itu tiga laki-laki dan 3 perempuan, masing-masing atas nama Tribuana Reza Fahlevi alias Reza (30), warga Jalan Deli Ujung, Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Ani S Pane alias Ani (25), mahasiswi, warga Jalan Sehat, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Ekel Pangestu Ginting alias Egel (20), warga Jalan Diponegoro, Gang Salak, Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Elisnawati alias Elis alias Cemai (33), Ibu Rumah Tangga, warga Dusun Sawo II, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyaksikan wawancara petugas terhadap para tersangka dalam press release pengungkapan perkara narkoba di Kota Tanjungbalai, Sabtu (23/7/2022).

Muhammad Hozali alias Zali (24), warga Dusun V, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dan Reni Masita alias Rebon (42), Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dari keenam tersangka itu diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum warna biru berisi 1 butir pil ekstasi berat bersih 0,39 gram, 1 bungkus kotak rokok Magnum warna biru berisi 26 butir pil ekstasi dengan berat bersih 9.99 gram, uang tunai sebanyak Rp14,6 juta.

BacaDari Malaysia Berlayar ke Berombang, di Ajamu Didor, 11 Kg Sabu Disita

BacaStatus Pelajar tapi Sudah Kantongi Sabu, Mau Jadi Apa?

Kemudian, 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol BK 2651 QAM, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, 1 unit handphone merk Vivo warna kuning, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam dan 1 buah dompet warna cokelat.

Total barang bukti narkotika yang disita dari Tribuana Reza Fahlevi alias Reza dkk adalah 27 butir pil ekstasi dengan berat total 10,38 gram.

Halaman Selanjutnya >>>

Sabu 494,14 Gram, Ekstasi 489,5 Butir

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: