Dapat Rp40 Juta Juga dari Gudang Botot dan Toko Grosir, tapi Ya Itu, Ganjarannya Penjara

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Gilang Hidayat Sitorus alias Gilang dan Erwin Syahputra alias Beben, pelaku pencurian di toko grosir UD Lestari dan Gudang Botot Bro, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASANGAN.com– Gilang Hidayat Sitorus alias Gilang (22) dan Erwin Syahputra alias Beben (21) berhasil melakukan pencurian dengan perolehan hasil lumayan.

Nilai barang jarahan dari Gudang Botot Bro dan Toko Grosir UD Lestari, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,  itu cukup lumayan.

Setidaknya, menurut pengakuan korban, total kerugian dari dua kasus pencurian itu, Gilang dan Beben telah menggondol barang-barang bernilai kurang lebih Rp40 juta.

Tapi ya itu, namanya juga pencurian, konsekuensinya, pidana. Belum lagi mereka puas menyicipi hasil curian, Gilang dan Beben harus mendekam di kamar tahanan Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP RAZ Simamora, dalam release yang diterima redaksi Jumat (29/7/2022), mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu pertama terjadi di Gudang Botot Bro, pada Jumat 8 Juli 2022, dini hari sekira pukul 04.17 WIB.

Pelaku masuk dengan cara membobol pintu depan gudang. Mereka mencuri barang berupa besi bekas sebanyak ± 1 ton, tembaga bekas sebanyak ±1,2 kg, 1 buah baterai GSN 150, besi kuningan sebanyak ± 1 kg, babet sebanyak ± 50 kg.

Atas kejadian itu, pemilik Gudang Botot Bro mengalami kerugian sebesar Rp8.125.000.

Kedua, terjadi di Toko Grosir UD Lestari, Teluk Nibung, pada Senin 18 Juli 2022, sekira pukul 00.20 WIB. Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok belakang toko menggunakan sepotong kayu broti.

Dari Toko Grosir UD Lestari, pelaku mengambil barang berupa 30 rol kabel visicom, 30 buah bola lampu merk Simon 13 watt, 13 buah bola lampur merk Simon 20 watt, 14 buah pom minyak DF, 24 buah pom oli DF.

Kemudian, 24 buah cok sambung, 15 buah senter, 12 buah kepala gas, 40 buah mata keramik merk bosun, 20 buah mata keramik merk Niken, dan 50 buah bundel pararel.

Kepada petugas, pemilik UD Lestari mengaku mengalami kerugian sebesar Rp32.465.000 (tiga puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Atas kejadian itu, petugas melakukan penyelidikan dan identitas pelaku akhirnya diketahui. Lalu, Kapolsek Teluk Nibung AKP RAZ Simamora memerintahkan Kanit Reskrim Ipda JB Manik untuk melakukan penangkapan.

BacaKomplotan Spesialis Pembobol Toko Dibekuk di Tanjungbalai, Ini Orangnya..

BacaPria Misterius Masuk Kamar Saat Suami Pergi, Ternyata Satpam di Singapore Land

Bersama personel Reserse Kriminal Polsek Teluk Nibung, Kanit Reskrim Ipda JB Manik pun bergerak dan meringkus kedua orang pelaku pencurian di dua lokasi berbeda.

Tersangka Gilang Hidayat Sitorus alias Gilang diamankan di rumah mertuanya, daerah Sipori-pori, Kota Tanjungbalai, Rabu 27 Juli 2022, malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Gilang Hidayat Sitorus alias Gilang dan Erwin Syahputra alias Beben, tersangka pencurian di toko grosir UD Lestari dan Gudang Botot Bro diamankan petugas Polsek Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

BacaTrik Cerdas Ibu asal Tanjungbalai Hingga Lolos Pemerkosaan, Silap Dikit Nyawa Taruhannya

BacaDikenal Sadis, 1 Bandit Jalanan Ditembak Polisi di Asahan

Sementara, tersangka Erwin Syahputra alias Beben diamankan dari rumahnya sekitar Kilang si Kocik atau persisnya di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, malam sekitar pukul 21.45 WIB.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Teluk Nibung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Simamora.

Share this: