Benteng Asahan

Jaringan Narkoba Abay Tanjungbalai Terbongkar, BB-nya Enggak Tanggung-Tanggung

Tersangka AR alias Abay bersama dua orang kaki tangannya Kerek dan Caca diamankan di Sel Tahanan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Jaringan narkoba yang dioperasikan oleh AR alias Abay akhirnya terbongkar. Pria 31 tahun itu pun diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, setelah dua orang kaki tangannya tertangkap lebih dulu.

Barang bukti (BB) yang diamankan dari jaringan Abay tersebut enggak tanggung-tanggung. Keseluruhan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi diamankan, sebanyak 144,5 butir, dengan berat bersih sekitar 49,15 gram.

Terbongkarnya jaringan Abay berawal penggerebekan yang dilakukan petugas Sat Resnarkoba di salahsatu hotel, Jalan Ahmad Yani, Lingkungan III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, pada Minggu 14 Agustus 2022, malam lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua orang kaki tangan Abay. Mereka adalah RA alias Kerek (23), warga Jalan Sepakat, Lingkungan III, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara. Dan, seorang perempuan berusia 22 tahun inisial KN alias Caca, masih satu kampung Abay, di Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Reynold Silalahi, Minggu (20/8/2022), mengatakan, sebelumnya, Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan jika di salah satu hotel, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungbalai tersebut, sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi.

Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Dan, pada Minggu 14 Agustus 2022, malam sekira pukul 22.00 WIB, Kasat Resnarkoba bersama Kanit I dan Kanit II serta personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan. Kedua pelaku Kerek dan Caca ditemukan di Kamar Nomor 23.

BacaKurir Buka Mulut, ‘Rumah Ekstasi’ di Tanjungbalai Digerebek

BacaHotel Tresya Beroperasi Lagi, Walikota Ingatkan Jangan Ada Narkoba, Prostitusi dan Miras

Saat tim melakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat serta resepsionis hotel, petugas menemukan tiga bungkus potongan plastik asoy warna hitam yang diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi, dengan rincian; 74 butir warna merah, 30 butir warna hijau, dan 40,5 butir warna biru. Seluruhnya berada dalam tas gendong warna hitam berikut sejumlah barang bukti lainnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Suplai dari Abay, Sistem Laku Bayar

Suplai dari Abay, Sistem Laku Bayar

Kepada petugas, Kerek dan Caca mengakui kalau pil ekstasi itu benar milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial AR alias Abay.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Abay pada Senin 15 Agustus 2022, subuh sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Pengembangan kemudian dilanjutkan ke kediaman AR alias Abay di Jalan Aman, Lingkungan V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara. Dari kediaman Abay, petugas mengamankan barang bukti satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Kepada petugas, Abay mengaku benar mensuplai pil ekstasi kepada Kerek dan Caca, dengan sistem laku bayar.

Atas tertangkapnya Abay dan dua kaki tangannya, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai masih terus melakukan pengejaran terhadap jaringan atas dari ketiga orang tersangka itu.

Sementara, ketiga orang tersangka beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti diamankan atas penangkapan tersangka AR alias Abay bersama dua orang kaki tangannya Kerek dan Caca.

BacaHo Min Tjung Diringkus, Barang Bukti 90 Butir Ekstasi dan 1.059 Butir H5

BacaTak Ingin ‘Kesepian’ dalam Sel Penjara, Pengedar Sabu Seret Bandarnya

Dalam kasus itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah handphone merk iPhone 7 warna pink, 1 buah handphone merk Vivo warna biru, satu buah tas gendong warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor polisi, dan uang tunai sebesar Rp71 ribu.

Halaman Sebelumnya <<<