Tepergok Masuk Perairan Tanjungbalai, Kapal Tanpa Dokumen Lengkap Dilepas Satpol Airud
- BENTENGASAHAN.com - Rabu, 24 Agu 2022 - 17:42 WIB
- dibaca 182 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sebuah kapal motor tanpa nama dan selar kapal tepergok memasuki wilayah Perairan Tanjungbalai, Selasa (23/8/2022), dini hari sekitar pukul 00.27 WIB. Petugas Satpol Airud Polres Tanjungbalai yang melihat kapal itu kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menghentikannya.
Namun, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kapal yang dinakhodai Azwar Lubis itu akhirnya diizinkan kembali berlayar. Lho, kok?
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasatpol Air AKP T Sianturi, Rabu (24/8/2022), membenarkan informasi itu. Dia menuturkan, kapal Patroli II-1023 Satpol Airud Polres Tanjungbalai yang diawaki Tim Regu II Aiptu Holid dan Aipda S Butarbutar yang melakukan pengejaran dan penghentian terhadap kapal motor itu pada posisi atau koordinat N= 2°59′ 15, 816″ E= 99° 48′ 27,48″.
Sianturi beralasan, pengejaran dilakukan karena kapal tidak memiliki nama maupun nomor selar. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, kapal itu bukan hanya tidak punya nama dan tanda selar tapi juga tidak memiliki dokumen lengkap.
Baca: Penyelundupan 850 Ballpress Pakaian Bekas, dari Pulau Carey Malaysia Tujuan Tanjungbalai
Baca: Satpol Air Tangkap Pukat Trawl Mini di Perairan Bagan Asahan
Dari pemeriksaan itu juga diketahui, jika kapal yang membawa ABK (anak buah kapal) sebanyak empat orang tersebut ternyata bermuatan fiber berisi ikan. Sedangkan, barang-barang terlarang maupun pekerja migran ilegal (PMI) sama tidak ditemukan.
“Selanjutnya, kapal itu dipersilahkan kembali melanjutkan pelayarannya menuju TanjungbaIai,” kata Sianturi.
Baca: Razia Rutin Cegah Pekerja Migran Ilegal, KM Tengku Dihentikan Satpolair Polres Tanjungbalai
Baca: Kapal Nelayan Tanpa Nama Dicegat, Satpol Air Polres Tanjungbalai Temukan Benda Ini…
Pada kesempatan itu, Kasatpol Air Polres Tanjungbalai menyampaikan jika pihaknya rutin melaksanakan patroli dalam rangka tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI) dan barang-barang ilegal, seperti ballpress dan narkoba maupun illegal fishing.