Satpol Air Tangkap Pukat Trawl Mini di Perairan Bagan Asahan

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Petugas Satpol Air mengamankan kapal pukat mini trawl, Senin (10/9/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Petugas Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Resor Tanjungbalai menangkap pukat trawl di perairan Bagan Asahan, Senin (10/9/2018), sekitar pukul 11.00 WIB. Kapal trawl mini bermesin dompeng 28 hp tanpa nomor selar itu ditangkap di posisi N3° 6’17.3808 ” E99° 55’7.0032″ atau persis di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasatpol Air AKP Agung Basuni, kepada awak media di Tanjungbalai, Rabu (12/9/2018), mengatakan, Kapal Patroli KP-II-1014 Satpol Air Tanjungbalai saat itu sedang melakukan patroli dan menemukan kapal bermesin Dompheng 28 hp tanpa nama dan tanda selar. Saat dicek, kapal itu menangkap ikan menggunakan alat tangkap API (alat penangkap ikan) yang dilarang undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Petugas Satpol Air saat mengamankan kapal pukat trawl mini, Senin (10/9/2018).

Agung menyebutkan, kapal pukat tarik mini bermesin Dompheng 28 hp tanpa nama dan tanda selar itu dinakhodai awak M Soleh (52), bertugas sebagai nahkoda/tekong, warga Jalan Sei Apung Jaya, Desa Sei Apung, Kabupaten Asahan, Syafrijal (32), sebagai ABK, warga Jalan Sei Apung Jaya, Desa Sei Apung, Kabupaten Asahan, dan M Tahan (43), sebagai ABK juga warga yang sama.

(Baca: Pelaku Penembakan 3 Nelayan Masih Misteri, Tanjungbalai Heboh)

(Baca: Ditembak OTK, 3 Nelayan Tanjungbalai Bersimbah Darah, 1 Meninggal, 2 Kritis)

Selanjutnya, kapal pukat trawl mini tersebut berikut barang bukti dan awak kapalnya langsung diamankan ke Kantor Sat Pol Air Polres Tanjung Balai guna proses hukum selanjutnya.

Share this: