TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Keresahan publik terhadap keberadaan salahsatu usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin di Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, mendapat respon pemerintah setempat. Tim gabungan lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) turun langsung meninjau lokasi, Jumat (2/9/2022).
Selama ini, warga sekitar di Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, sudah resah. Mereka tidak tahan setiap hari mencium aroma bau tidak sedap.
Mereka juga khawatir karena usaha penggaraman ikan itu membuah limbah sembarangan. Limbah dibuang langsung begitu saja ke sungai, di sekitar lokasi.
Demikian antara lain laporan warga yang diterima pihak Pemko Tanjungbalai atas keberadaan gudang pengolahan ikan asin di Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tanjungbalai Arifin Ritonga, salahsatu aparatur pemerintah yang turun ke lokasi. Dia membenarkan, kedatangan mereka terkait adanya keresahan warga atas berdirinya usaha pengolahan ikan asin itu.
Baca: Massa Brutal di Tanjungbalai, Gudang Dirusak, Tauke Ikan Rugi Rp1 Miliar Lebih
Baca: Dua Warga Asahan Tertangkap Tangan Transaksi Narkoba di Tanjungbalai, Sabu 52,95 Gram Disita
Dikatakan, alasan keresahan warga, selain menimbulkan bau tidak enak, usaha pengolahan ikan asin itu juga membuang limbah langsung ke sungai yang ada di sekitar usaha tersebut.
“Jadi, untuk menyikapi keresahan masyarakat, kami dari Pemko Tanjungbalai langsung turun meninjau lokasi,” kata Arifin, ketika ditemui BENTENG ASAHAN, di lokasi.
Soal Sanksi, Ini Penjelasan Kasatpol PP
Soal Sanksi, Ini Penjelasan Kasatpol PP
Dari Arifin, diketahui jika usaha penggaraman dan pengolahan ikan asin yang berada di Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, tersebut ternyata ilegal. Sama sekali belum memiliki izin lengkap, termasuk dokumen lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2012 tentang Dokumen Lingkungan Hidup.
“Usaha penggaraman dan pengolahan ikan asin itu belum memiliki izin lengkap, termasuk dokumen lingkungan hidup. Akan tetapi sudah beraktivitas,” sebut Arifin.
Namun, mengenai jenis sanksi, menurut Arifin, masih akan dibicarakan lebih lanjut bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, dengan tetap memperhatikan perekonomian masyarakat.
Kemungkinan usaha penggaraman dan pengolahan ikan asin akan dihentikan sementara, sampai pengusahanya melengkapi dokumen. Akan tetapi, untuk penjemuran ikan asinnya masih tetap dapat dilaksanakan.
“Untuk pastinya, kita tunggu saja setelah rapat OPD terkait di Pemko Tanjungbalai,” pungkas Arifin.
Sementara, Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (KLH) Kota Tanjungbalai Fitra Hadi Dalimunthe, yang ditemui terpisah di lokasi yang sama, hanya tersenyum dan tidak berkomentar saat dipertanyakan soal dokumen lingkungan hidup dari usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin tersebut.
Baca: Janji Ikut Melaut, Begitu Diberi Pinjaman, Tidak Tampak Batang Hidungnya, Hadeuh..
Baca: Polisi Kembali Ungkap Kasus Togel di Tanjungbalai, yang Ditangkap Bukan Bandar Besar, tapi ..
Amatan media, adapun rombongan Pemko Tanjungbalai yang turun ke lokasi diantaranya; dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Hadir juga Camat Teluk Nibung, Lurah Pematang Pasir, dan Satpol PP Kota Tanjungbalai.
Diketahui bahwa usaha penggaraman dan pengolahan ikan asin tersebut telah beroperasi sejak 2020.