Pantas Gudang Ikan Asin di Pematang Pasir Itu Tebar Aroma Bau Tidak Sedap, Usaha Ilegal

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Suasana di lokasi usaha pengolahan ikan asin di Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung,  Kota Tanjungbalai, Jumat (2/9/2022). Selain meresahkan, usaha penggaraman ini diketahui belum memiliki izin lengkap, termasuk dokumen lingkungan hidup.

Soal Sanksi, Ini Penjelasan Kasatpol PP

Dari Arifin, diketahui jika usaha penggaraman dan pengolahan ikan asin yang berada di Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, tersebut ternyata ilegal. Sama sekali belum memiliki izin lengkap, termasuk dokumen lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2012 tentang Dokumen Lingkungan Hidup.

“Usaha penggaraman dan pengolahan ikan asin itu belum memiliki izin lengkap, termasuk dokumen lingkungan hidup. Akan tetapi sudah beraktivitas,” sebut Arifin.

Namun, mengenai jenis sanksi, menurut Arifin, masih akan dibicarakan lebih lanjut bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, dengan tetap memperhatikan perekonomian masyarakat.

Kemungkinan usaha penggaraman dan pengolahan ikan asin akan dihentikan sementara, sampai pengusahanya melengkapi dokumen. Akan tetapi, untuk penjemuran ikan asinnya masih tetap dapat dilaksanakan.

“Untuk pastinya, kita tunggu saja setelah rapat OPD terkait di Pemko Tanjungbalai,” pungkas Arifin.

Sementara, Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (KLH) Kota Tanjungbalai Fitra Hadi Dalimunthe, yang ditemui terpisah di lokasi yang sama, hanya tersenyum dan tidak berkomentar saat dipertanyakan soal dokumen lingkungan hidup dari usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin tersebut.

BacaJanji Ikut Melaut, Begitu Diberi Pinjaman, Tidak Tampak Batang Hidungnya, Hadeuh..

BacaPolisi Kembali Ungkap Kasus Togel di Tanjungbalai, yang Ditangkap Bukan Bandar Besar, tapi ..

Amatan media, adapun rombongan Pemko Tanjungbalai yang turun ke lokasi diantaranya; dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Hadir juga Camat Teluk Nibung, Lurah Pematang Pasir, dan Satpol PP Kota Tanjungbalai.

Diketahui bahwa usaha penggaraman dan pengolahan ikan asin tersebut telah beroperasi sejak 2020.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: