Benteng Asahan

Pengelolaan Dana Bantuan Mahasiswa Keluarga Tidak Mampu di Kota Tanjungbalai Tidak Transparan

Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Pengelolaan dana bantuan untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu di Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2022, dinilai tidak transparan. Sehingga, pemberian beasiswa dikhawatirkan tidak tepat sasaran dan rawan terjadi penyimpangan.

Hal itu diungkapkan Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai kepada BENTENG ASAHAN, di Tanjungbalai, Kamis (22/12/2022). Dari informasi diperoleh Jaringan, proses pendaftaran dan seleksi mahasiswa calon penerima beasiswa di Kota Tanjungbalai, dilakukan setengah pintu atau tidak transparan.

Menurut Jaringan, seharusnya, pengumuman pendaftaran mahasiswa calon penerima beasiswa keluarga kurang mampu dilakukan secara terbuka. Demikian seleksinya, harus benar-benar dilakukan transparan.

BacaLima Tahun Berlalu, Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Tanjungbalai Masih Misteri

BacaDugaan Korupsi Mesin Sampah Rp1,8 Miliar di Tanjungbalai, Mantan Kadis Kebersihan Ditahan?

Apabila dilakukan secara diam-diam atau setengah pintu, maka patut dicurigai ada konspirasi untuk melakukan penyimpangan di dalamnya.

“Oleh karena itu, kita berharap aparat penegak hukum, agar turut serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan bantuan beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu itu. Soalnya, kita tidak menghendaki bantuan Pemko Tanjungbalai itu menjadi tidak tepat sasaran akibat kepentingan pribadi pengelolanya,” kata Jaringan.

Halaman Selanjutnya >>>

Dalih Kuota Terbatas, Pengumuman Pendaftaran Mahasiswa Calon Penerima Beasiswa Tidak Terbuka

Dalih Kuota Terbatas, Pengumuman Pendaftaran Mahasiswa Calon Penerima Beasiswa Tidak Terbuka

Terpisah, Kepala Bagian Kesra Setdakot Tanjungbalai, Darujiah, yang dihubungi melalui salah seorang staf di Bagian Kesra, Yuni, membenarkan adanya penerimaan pendaftaran mahasiswa calon penerima bantuan beasiswa tersebut.

Kata Yuni, pengumuman pendaftaran mahasiswa calon penerima beasiswa tidak dilakukan terbuka untuk umum dengan dalih kuota terbatas.

“Kuotanya terbatas, sesuai dengan anggarannya sehingga pengumuman tidak dilakukan terbuka untuk umum. Namun demikian, akan dilakukan proses seleksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yuni.

Ketika disinggung soal ketentuan rekening calon penerima harus menggunakan rekening Bank Sumut, Yuni mengatakan, jika hal itu sudah menjadi salah satu persyaratannya.

Untuk itu, lanjut Yuni, mahasiswa yang kuliah di luar Sumatera Utara, harus terlebih dahulu membuka rekening di Bank Sumut, jika ingin mendaftar sebagai mahasiswa calon penerima bantuan beasiswa dari Pemko Tanjungbalai.

BacaDPO Kasus Korupsi Diringkus dari Rumah Mertua

BacaUsut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lanjutan Jembatan Sei Silau III

Sayangnya, tanpa alasan yang jelas, Yuni enggan mengungkapkan besaran dana beasiswa yang akan diterima oleh setiap mahasiswa yang penerimaan beasiswa tahun anggaran 2022 tersebut.

Halaman Sebelumnya <<<