Pengelolaan Dana Bantuan Mahasiswa Keluarga Tidak Mampu di Kota Tanjungbalai Tidak Transparan

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang.

Dalih Kuota Terbatas, Pengumuman Pendaftaran Mahasiswa Calon Penerima Beasiswa Tidak Terbuka

Terpisah, Kepala Bagian Kesra Setdakot Tanjungbalai, Darujiah, yang dihubungi melalui salah seorang staf di Bagian Kesra, Yuni, membenarkan adanya penerimaan pendaftaran mahasiswa calon penerima bantuan beasiswa tersebut.

Kata Yuni, pengumuman pendaftaran mahasiswa calon penerima beasiswa tidak dilakukan terbuka untuk umum dengan dalih kuota terbatas.

“Kuotanya terbatas, sesuai dengan anggarannya sehingga pengumuman tidak dilakukan terbuka untuk umum. Namun demikian, akan dilakukan proses seleksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yuni.

Ketika disinggung soal ketentuan rekening calon penerima harus menggunakan rekening Bank Sumut, Yuni mengatakan, jika hal itu sudah menjadi salah satu persyaratannya.

Untuk itu, lanjut Yuni, mahasiswa yang kuliah di luar Sumatera Utara, harus terlebih dahulu membuka rekening di Bank Sumut, jika ingin mendaftar sebagai mahasiswa calon penerima bantuan beasiswa dari Pemko Tanjungbalai.

BacaDPO Kasus Korupsi Diringkus dari Rumah Mertua

BacaUsut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lanjutan Jembatan Sei Silau III

Sayangnya, tanpa alasan yang jelas, Yuni enggan mengungkapkan besaran dana beasiswa yang akan diterima oleh setiap mahasiswa yang penerimaan beasiswa tahun anggaran 2022 tersebut.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: