Benteng Asahan

Penjara Tidak Membuatnya Jera, Residivis Kasus Pencurian Ini Kembali Bikin Ulah

Tersangka pencurian gas LPG inisial YS diamankan di Mapolsek Datuk Bandar.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Walaupun sudah menyandang status sebagai residivis, tidak serta merta membuat YS jera untuk tidak mengulangi perbuatannya. Alih-alih tuntutan ekonomi, pria gondrong ini malah kembali bikin ulah.

Dia nekat mencuri tabung gas LPG 3 kg milik tetangganya, di warga Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu 21 Januari 2023, pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Lasmi, korban pencurian tidak terima dan segera membuat laporan pengaduan ke Polsek Datuk Bandar. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2023/SPK/POLSEK DTB/POLRES T.BALAI/POLDASU, tanggal 22 Januari 2023, Lasmi mengungkapkan, tabung gas miliknya telah hilang dari dapur rumahnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp300 ribu

Atas laporan korban, Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan dapur rumah korban yang terbuat dari tepas telah dijebol.

Lalu, polisi memeriksa CCTV (Closed Circuit Television) yang di sekitar TKP. Dari rekaman CCTV itu akhirnya diketahui jika pelaku pencurian tabung gas tersebut adalah YS, seorang residivis kasus pencurian.

BacaTampung HP Curian, Wanita Berjilbab Merah Itu Terancam 4 Tahun Penjara

BacaDapat Rp40 Juta Juga dari Gudang Botot dan Toko Grosir, tapi Ya Itu, Ganjarannya Penjara

Kemudian, Tim Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak menangkap tersangka saat berada di Kelurahan Selat Tanjung Mesan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, pada Senin (23/1/2023), malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Halaman Selanjutnya >>>

Ancaman Hukuman ..

Ancaman Hukuman ..

Kepada petugas, tersangka YS mengakui perbuatannya melakukan pencurian dua tabung gas LPG 3 kg milik korban.  Namun, tabung gas 3 kg tersebut telah dijualnya kepada seseorang berinisial IN. Sementara, uang dari hasil penjualan gas dia pakai untuk kebutuhan hidup sehari- hari.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti diamankan dari tersangka berupa 1 potong baju warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dan potongan dinding dapur rumah korban yang terbuat dari tepas yang sebelumnya dirusak oleh pelaku.

BacaMaling Toko di Tanjungbalai, Handphone dan Gitar ‘Disikat’ saat Pemilik Tidur Siang

BacaPria Paruh Baya Ini Tega Maling di Rumah Tetangga, Gasak Handphone dan Uang

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Selasa (24/1/2023), menegaskan, atas perbuatannya, pelaku YS diancam melanggar Pasal 363 subsider Pasal 362 dari KUHPidana, dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Halaman Sebelumnya <<<