TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria berinisial Z, pada Senin, 6 Februari 2023, malam sekira pukul 19.15 WIB. Pria berusia 50 tahun itu tega menggauli putri tirinya Mawar (bukan nama sebenarnya).
Dan, perbuatan tidak terpuji itu sudah dilakukan berkali-kali di kediaman mereka. Ulah bejat ayah sambung itu dilaporkan Minggu, 5 Februari 2023.
Istri pelaku berinisial N sangat terpukul. Wanita berusia 42 tahun itu berulangkali meneteskan air mata saat membuat laporan pengaduan resmi di Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Dia sangat sedih saat tahu buah hatinya telah ternoda akibat ulah suaminya sendiri.
Dalam laporan pengaduan Nomor: LP/B/20/II/2023/SPKT/Polres Tanjungbalai/Poldasu, ibu korban mengungkapkan jika perbuatan cabul sang suami diketahui setelah diberitahu tetangganya berinisial J, pada hari Minggu, 5 Februari 2023.
Baca: Bini Dua, Masih Doyan Anak Dibawah Umur, Korban 6 Orang, Termasuk Cucu
Baca: Cinta Kebablasan pada Cewek di Bawah Umur di Tanjungbalai, Doi Masuk Bui
Dalam laporannya kepada N, J mengaku, melihat Z dan korban berciuman sambil berpelukan dalam kondisi tanpa mengenakan celana, pada hari itu sekitar pukul 03.00 WIB.
Mendengar itu, ibu korban langsung memanggil anaknya, Mawar dan menanyakan kebenaran dari laporan tetangganya tersebut.
Korban pun akhirnya memberitahukan kepada ibunya bahwa persetubuhan itu telah dilakukan oleh pelaku kepada dirinya secara berkali kali dalam empat bulan terakhir.
Mendengar pengakuan polos sang anak, si Ibu langsung bergegas bikin laporan pengaduan.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, dipimpin oleh Kanit II Ipda M Reza Fachrurrozy STrK, Kanit I Ipda DJH Manullang langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Dari penyelidikan diketahui jika keberadaan Z (50) masih berada di seputaran Kota Tanjungbalai. Petugas pun langsung bergerak dan meringkus pelaku pada Senin malam sekira pukul 19.15 WIB.
Selanjutnya, pelaku berinisial Z digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.
Dalam perkara itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 potong kaos singlet warna putih dan 1 potong celana training pendek warna hijau liris hitam (yang dipakai oleh tersangka).
Baca: Oknum Guru PNS di Tanjungbalai Tega Cabuli Murid Sendiri, Modus Perbaikan Nilai
Baca: Kisah Pilu Remaja Cantik Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung di Tanjungbalai
Atas perbuatannya, pelaku berinisial Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam melanggar Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua dari Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.