Bocah 14 Tahun Digauli Ayah Tiri, Ketahuan Tetangga Lagi Asyik Bercumbu

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Seorang pria berinisial Z (50) diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria berinisial Z, pada Senin, 6 Februari 2023, malam sekira pukul 19.15 WIB. Pria berusia 50 tahun itu tega menggauli putri tirinya Mawar (bukan nama sebenarnya).

Dan, perbuatan tidak terpuji itu sudah dilakukan berkali-kali di kediaman mereka. Ulah bejat ayah sambung itu dilaporkan Minggu, 5 Februari 2023.

Istri pelaku berinisial N sangat terpukul. Wanita berusia 42 tahun itu berulangkali meneteskan air mata saat membuat laporan pengaduan resmi di Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Dia sangat sedih saat tahu buah hatinya telah ternoda akibat ulah suaminya sendiri.

Dalam laporan pengaduan Nomor: LP/B/20/II/2023/SPKT/Polres Tanjungbalai/Poldasu, ibu korban mengungkapkan jika perbuatan cabul sang suami diketahui setelah diberitahu tetangganya berinisial J, pada hari Minggu, 5 Februari 2023.

BacaBini Dua, Masih Doyan Anak Dibawah Umur, Korban 6 Orang, Termasuk Cucu

BacaCinta Kebablasan pada Cewek di Bawah Umur di Tanjungbalai, Doi Masuk Bui

Dalam laporannya kepada N, J mengaku, melihat Z dan korban berciuman sambil berpelukan dalam kondisi tanpa mengenakan celana, pada hari itu sekitar pukul 03.00 WIB.

Mendengar itu, ibu korban langsung memanggil anaknya, Mawar dan menanyakan kebenaran dari laporan tetangganya tersebut.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: