Residivis Narkoba di Tanjungbalai Kembali Diringkus Polisi, Perkara Jual Beli Sabu

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka inisial IPN alias I kembali berurusan dengan hukum karena terlibat kasus narkotika. Kini, dia mendekam di Mapolres Tanjungbalai. 

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara karena perkara narkotika tidak serta merta bikin pria berinisial IPN alias I ini bertaubat. Tapi sebaliknya, pria 32 tahun itu kembali terjun ke dunia hitam narkotika selepas keluar dari penjara.

Bagaimana kisahnya? Berikut ini penuturan Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Reynold Silalahi.

Reynold menuturkan, penangkapan pelaku IPN alias I berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan ada seorang laki laki di Jalan Putri Malu, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, terlibat aktivitas jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi itu, Tim Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai menindak lanjuti informasi tersebut dan meringkus pelaku IPN alias I dari kediamannya di Jalan Putri Malu, Kelurahan Simula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 17.50 WIB.

Reynold mengungkapkan, sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka berupa 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,13 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan berisi 1,11 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan berisi 0,15 gram.

Kemudian, 7 bungkus plastik kecil klip transparan kosong, 1 bungkus plastik sedang klip transparan kosong, dan uang tunai sebesar Rp8 juta.

BacaIbu dan Anak di Tanjungbalai Ditangkap, Kasus Narkotika, 127 Gram Sabu Disita

BacaDada Indra Ditikam Pakai Sundak Pari Karena Tuduhan Jual Sabu Palsu

Tidak hanya itu, polisi juga menyita 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa pelat warna biru putih hitam.

Kepada petugas, IPN alias I mengakui seluruh barang bukti itu benar miliknya dan didapat dari seseorang berinisial R (dalam pengejaran).

BacaJutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Sumut Disita, Termasuk Luffman dan Camlar

BacaPenyamaran Polisi Ungkap Peredaran Sabu 21 Kg di Tanjungbalai

Reynold mengungkapkan, dari pemeriksaan diketahui jika IPN alias I baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada tahun 2020 (residivis). Dan, kembali memperjualbelikan narkotika jenis sabu sejak awal Oktober 2022.

“Atau sudah berjalan sekitar 6 bulan,” sebut Reynold, kepada BENTENG ASAHAN, Senin (27/3/2023).

Share this: