Peran Mukmin Mulyadi di Balik Perkara 2.000 Butir Ekstasi Sampai DPO dan Ditahan Polda Sumut

Share this:
BMG
Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai resmi ditahan Polda Sumut, dalam perkara narkotika.

MEDAN, BENTENGASAHAN.com– Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengungkapkan, Mukmin Mulyadi diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi pesanan Ahmad Dhairobi alias Robi (27), yang menerima pesanan dari polisi yang kala itu melakukan penyamaran.

Untuk memenuhi permintaan Dhairobi alias Robi, Mukmin Mulyadi menghubungi Gimin Simatupang. Selanjutnya, Gimin menghubungi seseorang untuk pemesanan ekstasi.

“Peran MM sebagai perantara untuk pembelian ekstasi dari tersangka AD ke GS yang sudah kita tangkap sebelumnya,” ujar Yemi Mandagi, Selasa malam.

Selain itu, Mukmin Mulyadi juga diduga kuat bertindak sebagai penghubung pemesanan ekstasi yang diedar ke sejumlah wilayah di Sumut, seperti Medan sampai ke Labuhanbatu.

Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi digiring ke ruang tahanan Polda Sumut, atas kasus narkotika yang membelitnya.

BacaBelum Genap Sebulan Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi Ditahan Polda Sumut

BacaAKBP Yemi Mandagi ke Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu Pimpin Polres Asahan

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika. Mukmin Mulyadi juga sudah dijebloskan ke penjara.

“Sementara yang terrecord pada kami adalah baru kali ini di kasus narkoba,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Bilang Begini ke Om Gimin: Ada Barang Itu Lagi?

Share this: