Benteng Asahan

Peran Mukmin Mulyadi di Balik Perkara 2.000 Butir Ekstasi Sampai DPO dan Ditahan Polda Sumut

Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai resmi ditahan Polda Sumut, dalam perkara narkotika.

MEDAN, BENTENGASAHAN.com– Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengungkapkan, Mukmin Mulyadi diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi pesanan Ahmad Dhairobi alias Robi (27), yang menerima pesanan dari polisi yang kala itu melakukan penyamaran.

Untuk memenuhi permintaan Dhairobi alias Robi, Mukmin Mulyadi menghubungi Gimin Simatupang. Selanjutnya, Gimin menghubungi seseorang untuk pemesanan ekstasi.

“Peran MM sebagai perantara untuk pembelian ekstasi dari tersangka AD ke GS yang sudah kita tangkap sebelumnya,” ujar Yemi Mandagi, Selasa malam.

Selain itu, Mukmin Mulyadi juga diduga kuat bertindak sebagai penghubung pemesanan ekstasi yang diedar ke sejumlah wilayah di Sumut, seperti Medan sampai ke Labuhanbatu.

Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi digiring ke ruang tahanan Polda Sumut, atas kasus narkotika yang membelitnya.

BacaBelum Genap Sebulan Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi Ditahan Polda Sumut

BacaAKBP Yemi Mandagi ke Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu Pimpin Polres Asahan

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika. Mukmin Mulyadi juga sudah dijebloskan ke penjara.

“Sementara yang terrecord pada kami adalah baru kali ini di kasus narkoba,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Bilang Begini ke Om Gimin: Ada Barang Itu Lagi?

Bilang Begini ke Om Gimin: Ada Barang Itu Lagi?

Mengutip dari sipp.pn-medankota.go.id, perkara ini berawal pada Kamis 15 Oktober 2020 lalu, saat itu polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli ekstasi menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi (27 Tahun) untuk membeli 1.000 butir ekstasi.

Lalu, Dhairobi alias Robi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan apakah ada ekstasi.

Dan, Mukmin Mulyadi bertanya balik; butuh berapa? Lalu dijawab Dhairobi alias Robi, butuh 2.000 ekstasi, dibayar tunai.

Mukmin Mulyadi pun kemudian meminta Dhairobi alias Robi menemuinya di sebuah gudang, Jalan Sudirman, Tanjungbalai, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.

BacaBandar Simalungun Geger! Oknum Bendahara Puskesmas dan Anaknya Ditemukan Membusuk dalam Rumah

BacaLima Anggota DPRD Labura Terjaring Razia Saat Dugem, Tes Urine Positif Narkoba

Dalam pertemuan itu, Dhairobi alias Robi kembali menanyakan apakah ‘barang‘ itu ada. Dan, Mukmin Mulyadi menjawab barang ada, tetapi milik Gimin Simatupang alias Gimin. Selanjutnya, Mukmin Mulyadi menghubungi Gimin.

“Mukmin Mulyadi berkata Om Gimin ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini cash dua ribu butir,” mengutip dari sipp.pn-medankota.go.id.

Dalam percakapan itu, Gimin bilang barang ada akan tetapi harga Rp70 ribu per butir.

Halaman Selanjutnya >>>

Dari Boy, Gimin ke Mukmin Mulyadi 

Halaman Sebelumnya <<<

Dari Boy, Gimin ke Mukmin Mulyadi

Kemudian, Gimin menemui seseorang berinisial Boy di sebuah rumah seputaran Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5966 VAW.

Disitu, Boy menyerahkan bungkusan berisi 2.000 butir pil ekstasi ke Gimin.

Selanjutnya, Gimin langsung menemui Mukmin Mulyadi di depan sebuah gudang seputaran Jalan Sudirman Tanjung Balai. Lalu menyerahkan ekstasi itu ke Mukmin Mulyadi.

Esok harinya Jumat 16 Oktober 2020, pagi sekira pukul 10.30 WIB, saat Dhairobi alias Robi sedang berada di rumah, polisi yang melakukan penyamaran datang dan bilang uang sudah ada.

Singkat cerita, Dhairobi Robi menemui Mukmin Mulyadi ke gudang dan kembali menanyakan barang yang sejak awal diminta sambil mengatakan kalau uangnya sudah ada.

BacaProfil Lengkap 5 Anggota DPRD Labura yang Terjaring Razia Saat Dugem di Kisaran

BacaTop! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan

Mukmin Mulyadi kembali menelepon Gimin dan menyebut mereka menunggu di depan sebuah SPBU di Batu VII. Kemudian, Dhairobi alias Robi menemui dua polisi yang melakukan penyamaran tadi di depan SPBU, Jalan Batu VII.

Halaman Selanjutnya >>>

Eksekusi di TPA

Halaman Sebelumnya <<<

Eksekusi di TPA

Tak lama kemudian, Mukmin Mulyadi menghubunginya dan berkata barangnya sudah ada dan meminta Dhairobi alias Robi datang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sembari meminta membawakan uangnya.

Setelah bertelepon, Dhairobi alias Robi membawa serta dua polisi yang melakukan penyamaran ke lokasi yang disepakati.

Tiba di TPA, Dhairobi alias Robi bertemu Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang.

Lalu, Mukmin Mulyadi mengajak Dhairobi alias Robi ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon. Kemudian, menyerahkan bungkusan berisi ekstasi berwarna coklat berbentuk kepala moyet.

Setelah itu, Dhairobi alias Robi pergi menemui dua polisi tadi dalam mobil. Sedangkan, Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Nah saat Dhairobi alias Robi masuk ke mobil ia langsung ditangkap. Melihat itu, Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang langsung melarikan diri.

Tapi, Gimin Simatupang berhasil diringkus. Sementara, Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri.

Dan sejak Oktober 2020, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi masuk dalam DPO.

Sekadar diketahui, Mukmin Mulyadi baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu.

Mukmin Mulyadi menggantikan Naryadi, rekan separtainya di PKB dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

BacaTarmizi Libatkan 3 Istri, Anak dan Menantu Berbisnis Narkoba, Aset Rp6 M Disita

BacaKurir Buka Mulut, ‘Rumah Ekstasi’ di Tanjungbalai Digerebek

Penetapan Mukmin Mulyadi sendiri sempat menuai protes. Sekelompok masyarakat yang sempat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut. Mereka menolak penetapan Mukmin Mulyadi sebagai PAW atas Naryadi, dengan alasan Mukmin Mulyadi terlibat kasus narkotika dan masuk dalam daftar pencarian orang di Polda Sumut.

Halaman Selanjutnya >>>

Respon Mukmin Mulyadi

Halaman Sebelumnya <<<

Respon Mukmin Mulyadi

Sementara itu, Rony E Hutahaean, selaku kuasa hukum dari Mukmin Mulyadi, mengatakan, pihaknya keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Menurut Rony, kliennya Mukmin Mulyadi masih belum tahu kalau dia masuk dalam daftar pencarian orang.

“Soal penahanan itu bahwa kami menyampaikan sekalipun berat dan menurut klien kami, sampai detik ini penahanan itu belum dapat diterima, karena status DPO yang diterima masih menjadi pertanyaan buat dia,” kata Rony dikutip dari Tribun.com.

BacaSosok Kombes Riko, Punya Harta Rp13 Miliar, Pernah Ditegur Kapolda Sumut

BacaViral Video Istri Pamer Uang, Kapolres Tebing Tinggi Dicopot

Namun demikian, Rony belum dapat memberikan tanggapan soal langkah apa selanjutnya. Sejauh ini, mereka hanya bisa memberi support atas penahanan terhadap kliennya.

Halaman Sebelumnya <<<