Kalau Ingin ‘Buah’, Transfer Dulu Rp80 Juta!!! Nggak Tahunya yang Pesan Polisi Nyamar, Tiga Bandit Narkoba Ini Keciduk

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Ketiga tersangka merupakan warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, masing-masing berinisial T alias TH, DR alias R, dan S alias B diringkus Polres Tanjungbalai. (kanan) Barang bukti narkoba.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika. Tersangkanya tiga orang, masing-masing berinisial T alias TH (43), DR alias R (24), dan S alias B (49).

Ketiganya warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Tersangka T alias TH domisili di Jalan Jenaha Lingkungan III, DR alias R di Jalan Kereta Api, Lingkungan IV. Sementara, S alias B bermukim di Pondok Arkat, Lingkungan IV.

Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, ketiga tersangka diringkus dari kawasan Jalan Letjend Soeprapto, Gang Rel Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, pada Sabtu (17/06/2023), lalu sekitar 15.40 WIB. Barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 202,86 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi, Kamis (22/6/2023), menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan dengan teknik under cover buy, dimana petugas menyaru sebagai pembeli kepada pelaku inisial T alias TH.

Kepada pelaku inisial T alias TH, petugas berpura-pura memesan ‘buah’ (istilah lain dari sabu) sebanyak 2 ons (200 gram) seharga Rp80 juta dan akan melakukan transaksi di rumah tersangka S alias B di kawasan Jalan Letjend Soeprapto, Gang Rel Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung.

BacaGerebek Kampung Narkoba di Tanjungbalai, Sepasang Insan Diringkus, Teman Wanitanya Bikin Salfok

BacaGerebek Narkoba di Belakang Pajak Suprapto Tanjungbalai, Bandar Sabu dan Dua Anak Buah Diringkus

Setelah bertemu di rumah milik S alias B tersebut, tersangka T alias TH meminta petugas yang menyamar sebagai pembeli untuk terlebih dahulu mentransfer uang sebanyak Rp80 juta baru kemudian sabu tersebut diserahkan.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: