Kalau Ingin ‘Buah’, Transfer Dulu Rp80 Juta!!! Nggak Tahunya yang Pesan Polisi Nyamar, Tiga Bandit Narkoba Ini Keciduk

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Ketiga tersangka merupakan warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, masing-masing berinisial T alias TH, DR alias R, dan S alias B diringkus Polres Tanjungbalai. (kanan) Barang bukti narkoba.

Dari penggeledahan itu ditemukan 1 buah plastik asoy warna putih yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi yang diakui T alias TH bahwa dia yang meletakkannya di dalam kamar mandi itu.

Kemudian, 1 buah kotak rokok sampoerna yang di dalamnya berisi 1 buah timbangan elektrik warna silver di bawah meja ruang tamu, 1 buah kotak rokok xena warrior yang di dalamnya berisi 1 lembar kertas yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 bal plastik klip transparan kosong, 4 lembar kertas tiktak di atas rak baju di dalam kamar.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan didapat uang tunai senilai Rp1.236.000 dari saku celana sebelah kanan pelaku T alias TH yang diakuinya hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, pelaku T alias TH mangakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut benar milik mereka dan didapat dari seorang laki-laki yang hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Selanjutnya, ketiga tersangka serta barang bukti yang disita langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari penangkapan itu, barang bukti diamankan berupa 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,44 gram, 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,42 gram.

BacaLagi! Penyamaran Polisi Berbuah Manis di Tanjungbalai, Pengedar Sabu Diringkus

BacaDua Hari Terakhir, Tiga Bandit Narkoba Diringkus

Lalu, 2 buah plastik wrap transparan, 1 buah plastik asoy warna putih, 1 buah kotak rokok sampoerna, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah handphone merk Vivo warna putih, 1 buah handphone merk Samsung warna putih, 1 lembar kertas buku tulis yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 5,73 gram, 4 lembar kertas tiktak, 1 buah kotak rokok xena warrior, 1 bal plastik klip transparan kosong, dan uang tunai senilai Rp1.236.000. Berat keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu adalah 202,86 gram.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: