Suami Istri Pengedar Narkotika Diamankan Polres Tanjungbalai
- BENTENGASAHAN.com - Rabu, 10 Jan 2024 - 22:22 WIB
- dibaca 258 kali
Kemudian, ditemukan di dalam sebuah tas warna hitam milik perempuan M alias S sebungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,96 gram, 1 buah pipet runcing/sekop, dan uang tunai sebesar Rp536 ribu.
Kepada petugas, pelaku M alias S mengakui jika uang itu hasil penjualan narkotika tersebut.
Selain itu, petugas juga mendapat 1 buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisi 2 buah timbangan elektrik, dan 1 ball plastik klip transparan kosong.
Saat dilakukan interogasi, pelaku J dan M alias S mengakui jika barang bukti tersebut benar milik mereka yang didapat dari seorang laki-laki berinisial A dan G.
“Kedua pelaku (inisial A dan G) masih dalam lidik,” kata Silalahi.
Lebih lanjut Silalahi, atas pengakuan tersebut, Sat Resnarkoba kembali melakukan pengembangan ke rumah A yang beralamat di Jalan Pendidikan, Gang Tembakau, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Namun, pelaku berinisial A tidak ada ditemukan, demikian halnya barang bukti juga tidak ditemukan.
Baca: Bandar Narkoba Teluk Nibung Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Ganja
Baca: Tiga Bulan Bisnis Narkotika, Bandar Dedy dan Kaki Tangannya Punggul Diringkus
Sementara pelaku J dan M alias S yang merupakan pasangan suami istri digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Dijelaskan, atas perbuatannya, terhadap J dan M alias S telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) yo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.