Suami Istri Pengedar Narkotika Diamankan Polres Tanjungbalai

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Suami istri bandar narkotika diamankan dari kediamannya di Jalan Protokol, Dusun II, Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (09/01/24), dini hari. 

Kemudian, ditemukan di dalam sebuah tas warna hitam milik perempuan M alias S sebungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,96 gram, 1 buah pipet runcing/sekop, dan uang tunai sebesar Rp536 ribu.

Kepada petugas, pelaku M alias S mengakui jika uang itu hasil penjualan narkotika tersebut.

Selain itu, petugas juga mendapat 1 buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisi 2 buah timbangan elektrik, dan 1 ball plastik klip transparan kosong.

Saat dilakukan interogasi, pelaku J dan M alias S mengakui jika barang bukti tersebut benar milik mereka yang didapat dari seorang laki-laki berinisial A dan G.

“Kedua pelaku (inisial A dan G) masih dalam lidik,” kata Silalahi.

Lebih lanjut Silalahi, atas pengakuan tersebut, Sat Resnarkoba kembali melakukan pengembangan ke rumah A yang beralamat di Jalan Pendidikan, Gang Tembakau, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Namun, pelaku berinisial A tidak ada ditemukan, demikian halnya barang bukti juga tidak ditemukan.

BacaBandar Narkoba Teluk Nibung Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Ganja

BacaTiga Bulan Bisnis Narkotika, Bandar Dedy dan Kaki Tangannya Punggul Diringkus

Sementara pelaku J dan M alias S yang merupakan pasangan suami istri digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Dijelaskan, atas perbuatannya, terhadap J dan M alias S telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) yo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: