Penyamaran Polisi di Tanjungbalai Berhasil, Kurir Ekstasi Buka Mulut, Dua Rekannya ‘Diangkut’

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tiga tersangka penyalahguna narkoba masing-masing berinisial DAP alias D (18), F (38), dan KH alias K (48) diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Foto diabadikan Rabu (13/3/2024).

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam di kantong depan sebelah kanan. Kemudian dilakukan pencarian barang bukti di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), dan ditemukan 1 bungkus kotak rokok sampoerna kecil yang diakuinya sebagai tempat pil ekstasi.

“Kami kemudian melakukan interogasi, DAP alias D mengatakan bahwa narkotika jenis pil ektasi itu benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki berinisial F. Tim pun langsung bergerak ke rumah F dan menemukan F sedang di dalam rumahnya sekira pukul 22.30 WIB,” kata Reynold Silalahi.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan dan rumah yang didampingi oleh Kepala Dusun setempat. Dari penggeledahan itu, diamankan 1 unit handphone android merk Realme warna putih dari genggaman tangan F, alat hisap sabu yang tersambung kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram.

Kepada petugas, pelaku F mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial G (lidik).

Kemudian, narkotika jenis pil ektasi yang diamankan dari DAP alias D juga benar milik F yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial KH alias K.

Tidak ingin buruannya kabur, polisi pun langsung mengejar KH alias K di Jalan Besar Bagan Asahan, Gang Abdul Fatah, Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Upaya polisi pun membuahkan hasil, pelaku inisial KH alias K diringkus dari depan rumahnya, pada Kamis 7 Maret 2024, dini hari sekira pukul 01.50 WIB.

Dari penggeledahan badan terhadap pelaku inisial KH alias K, petugas menemukan 1 unit HP android merk Oppo warna silver, uang sebanyak Rp 460.000, yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yang diterima dari F.

Tim kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 alat hisap sabu dan 2 buah pipet plastik runcing/sekop.

“Ketika dilakukan introgasi, KH alias K mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan dari DAP alias D dan F adalah benar miliknya,” ungkap Reynold Silalahi.

BacaPenginapan Arteri Permai Tanjungbalai Digerebek, 1 Orang Positif Narkoba

BacaBandar Narkoba asal Teluk Nibung Diringkus di Sei Apung, Barang Bukti Sekilo Lebih

Selanjutnya, ketiga pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan atas dari ketiga orang tersangka tersebut,” pungkas Reynold Silalahi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: