PTPN III Dukung Rencana Pembangunan Bandara di Aek Nabara

Share this:
BMG
Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe bersama Direksi PTPN III di Medan, belum lama ini.

LABUHANBATU, BENTENGASAHAN.com– PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Medan merespon positif pembangunan bandara yang diinisiasi Pemkab Labuhanbatu, yang rencananya dibangun di Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu.

Respon positif dan dukungan dari PTPN III tentang pembangunan bandara itu disampaikan langsung Direktur SDM dan Umum Seger Budiharjo pada Senin (8/10/2018), saat bertemu dengan plt Bupati Labihanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dan sejumlah kepala OPD di Kantor Direksi PTPN III, Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan.

“Pada prinsipnya, pihak PTPN III sangat mendukung program pembangunan Bandara di Aek Nabara. Apalagi pembangunan ini bertujuan untuk kepentingan umum,” kata Seger Budiharjo.

Dalam pertemuan itu, Direktur SDM dan Umum ini menerangkan bahwa dalam proses pembebasan aset, pihak PTPN3 harus melalui persetujuan Dewan Komisaris dan Menteri BUMN.

Sementara itu, plt Bupati Labihanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe menjelaskan, rencana tindak lanjut pembangunan bandara di Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu yang tertunda sudah direncanakan sejak tahun 2008 lalu.

“Kebutuhan bandara ini sangat mendesak, akibat jarak tempuh Rantauprapat-Medan yang cukup jauh. Jika melalui jalan darat berkisar 280 km, hal ini tentu sangat tidak efisien dalam waktu,” ujarnya.

(Baca: Plt Bupati Labuhanbatu Ingin Rencana Pembangunan Bandara Dilanjutkan)

(Baca: Melihat Lebih Dekat Lorong KB Pannampu Kota Makassar)

Menurut plt bupati, kendala yang terjadi dalam realisasi pembangunan bandara adalah masalah pembebasan lahan 150 Ha di lokasi tanah perkebunan PTPN III yang berada di Aek Nabara.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Tuahta R Saragih menambahkan bahwa ada dua persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan bandara, yaitu aspek teknis dan lahan.

“Dalam hal teknis, Pemkab Labuhanbatu sudah melakukan study kelayakan amdal dan sudah memperoleh rekomendasi Gubsu,” ungkapnya.

(Baca: Menumbuhkembangkan Minat Baca Karena Buku Adalah Jendela Dunia)

(Baca: Konversi BBM ke BBG, Nelayan Labuhanbatu Terima Paket Konverter Kit)

Bahkan pada tahun 2011, lanjut Tuahta, Pemkab Labuhanbatu sudah melakukan audensi dengan Kementerian Perhubungan. Sedangkan masalah pembebasan lahan masih terkendala dengan pihak PTPN III, sehingga pengajuan rencana bandara di Aek Nabara hingga saat ini belum dapat disetujui oleh Kementerian Perhubungan.

“Dalam pembebasan lahan ini ada perbedaan persepsi dengan pihak PTPN III, karena Kementerian Perhubungan menyetujui rencana pembangunan bandara apabila status lahan sudah jelas,” pungkasnya.

(Baca: Modus Titipkan Uang dan Kode Proyek Ala Bupati Labuhanbatu, Sempat Bikin KPK Kewalahan)

(Baca: Setahun Hartanya Naik 2 Kali Lipat, Pangonal Punya 30 Bidang Tanah dan Bangunan)

Pertemuan yang turut dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih dan Kadis Kominfo Labuhanbatu HM Ihsan Harahap ini, telah disepakati bahwa pelepasan aset akan mengacu kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 2012.

Share this: