Nyawa Melayang Karena Minta Uang Tambahan Tebusan Ponsel Gadaian

Share this:
BMG
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu saat menunjukkan pisau yang digunakan Aden menghabisi nyawa korban Riswansyah, saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Selasa (18/6/2019).

Masih kata Faisal, pelaku sendiri berhasil diamankan setelah pihaknya berkoordinasi dengan keluarga pelaku. Lalu pada Senin (17/6/2019) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, pihak keluarga Aden menghubungi petugas kepolisian dan memberikan informasi bahwa pihak keluarga akan menyerahkan Aden kepada polisi.

Petugas kemudian bergerak dan mengamankan Aden di salah satu rumah kosong di sekitar kawasan rumahnya di Dusun II, Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.

Lebih lanjut Faisal mengatakan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 sub 338 KUHP, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kenapa kita jerat pasal pembunuhan berencana? Itu karena memang pelaku sudah berniat membunuh pada saat mau menemui korbannya,” ujar mantan Kasubdit III/ Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara tersebut.

BacaPelaku Cabul Mendendam, Ungkap Kisah Pilu Saat Duduk di Bangku SD

BacaAksi Memalukan di Labusel, Buruh Kebun Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur

Meski demikian kata Faisal, masih akan didalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan teman-teman pelaku.

“Sementara kita masih melakukan pendalaman apakah kawan-kawan tersangka lainnya yang ada di TKP dan ikut berboncengan dengan tersangka bisa kita jadikan tersangka atau tidak. Informasi kita terima, anak-anak muda ini khususnya pelaku menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Ini juga akan kita dalami untuk kasus narkobanya. Kita akan kejar bandar narkobanya,” tegas Faisal.

Share this: