SEI DADAP, BENTENGASAHAN.com– Kepala Desa Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Yantono divonis bersalah dan dihukum 4 tahun bui. Terdakwa kasus korupsi dana desa itu juga dihukum denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis terhadap Yantono disampaikan pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Sarma Siregar, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/1/2023).
Pria 53 tahun itu dijatuhi hukuman setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang dikelolanya.
Perbuatan Yantono melanggar ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman 4 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Hakim Sarma Siregar, dilansir dari iNews.id, Senin (9/1/2023).
Dalam kasus itu, Yantono dinilai telah secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca: Mengharukan! Calon Pengantin Pria Tewas Laka Lantas di Labusel, Tunangan Histeris
Baca: Korupsi Dana Desa, Kades Pulau Sejuk Dilaporkan LEXAL ke Kejari
Yantono dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sempat buron selama 2 tahun. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta sopan selama persidangan,” kata Sarma.
Selain Penjara, Ada Pidana Tambahan
Selain Penjara, Ada Pidana Tambahan
Selain pidana penjara dan denda, Yantono yang merupakan pensiunan dari salah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu juga dikenakan pidana tambahan, yakni kewajiban membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nanti tidak mencukupi UP kerugian keuangan negara tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara,” tegas Sarma.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, yang meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan itu, baik JPU maupun penasehat hukum Yantono mengatakan, akan memikirkan langkah selanjutnya. Hakim pun memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikap dalam dua pekan ke depan.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, disebutkan terdakwa Yantono sebagai kepala desa pada Tahun Anggaran 2018 lalu menerima dana desa senilai Rp652.004.000 dan anggaran dana desa senilai Rp519.417.000.
Anggaran itu untuk penyelenggaran pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan, dan penyuluhan masyarakat desa maupun pembayaran honor sejumlah personel pelaksana berbagai kegiatan.
Termasuk, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang dituangkan dalam APBDes dengan total Rp1.257.478.200.
Selanjutnya, pada Tahun 2019 Desa Sei Dadap I/II mendapatkan bantuan dana desa sebesar Rp766.683.000 dan anggaran dana desa senilai Rp445.684.800.
Kemudian ditetapkan APBDes senilai Rp1.193.950.031 untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.
Baca: OTT Pungli Pengurusan Surat Kepemilikan Tanah di Asahan, Kades Minta Rp6 Juta
Baca: Kisah Pilu Kakek Amat Veteran, Hidup Sebatang Kara, Tinggal di belakang Masjid Syuhada Datuk Bandar
Namun dari hasil audit, Yantono tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes di dua tahun anggaran dimaksud dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007.