Gerebek Narkoba di Kuala Silo Bestari Tanjungbalai, Pengedar ‘Diseret’ di Hadapan Kepling

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka pengedar narkoba inisial M alias U diamankan dari Jalan Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai mengungkap pelaku peredaran narkoba di Kecamatan Tanjungbalai Utara. Seorang pengedar berinisial M alias U dicokok dari kediamannya di Jalan Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara.

Informasi diperoleh, penangkapan pria 38 tahun itu bermula dari informasi warga. Atas informasi itu, petugas Sat Resnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial M alias U,  pada Sabtu 11 Maret 2023, dini hari sekitar pukul 03.50 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba AKP R Silalahi, Minggu (12/3/2023), menuturkan, penggeledahan rumah milik M alias U dilakukan dengan disaksikan kepala lingkungan setempat. Dari penggeledahan itu, petugas mendapatkan 1 bungkus plastik asoy warna merah yang di dalamnya berisi 1 buah dompet warna abu-abu.

Setelah dibuka, ditemukan 4 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

BacaGurita Peredaran Narkoba di Tanjungbalai, Seorang IRT Ikut Menikmati

BacaEnam Daerah Dengan Peredaran Narkoba Tertinggi, Tanjungbalai Salahsatunya

Tidak hanya itu, petugas juga mendapati 1 buah timbangan elektrik, 2 bal plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet runcing dan 3 unit HP yang terletak di lantai kamarnya.

Setelah itu, petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap M alias U dan didapat uang tunai sebesar Rp1.028.000. Pelaku mengakui jika uang itu adalah hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.

Barang bukti diamankan dari tersangka M alias U.

BacaPenyamaran Polisi Tidak Sia-sia, Pengedar Narkoba Sei Merbau Tertangkap

BacaBandar Narkoba asal Teluk Nibung Diringkus di Sei Apung, Barang Bukti Sekilo Lebih

Kepada petugas, pelaku M alias U mangatakan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk diperjualbelikan kepada orang yang membutuhkannya.

Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut dengan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai.

Share this: