Jaringan Penyelundup Narkotika Ditangkap di Perairan Bagan Asahan, BB Sabu 15 Kg, Pil Ekstasi 10.000 Butir

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi membeberkan barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu 15 kg dan pil ekstasi 10.000 butir, saat menggelar press release di Aula Pesat Gatra Polres Tanjung Balai, Selasa (08/08/2023).

Disuruh R, MS Ajak FM, HI dan A Jemput ‘Barang’ ke Perbatasan Malaysia-Indonesia

Masih kata Yusuf Afandi, berdasarkan hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa seorang laki-laki yang berinisial ‘R’ menyuruh MS alias A untuk menjemput narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke perairan perbatasan Malaysia – Indonesia.

Dan, atas perintah tersebut, MS alias A mengajak FM alias K, HI alias E dan A alias A untuk menjemput narkotika tersebut ke perairan perbatasan Malaysia – Indonesia.

Untuk penjemputan itu, mereka diupah sejumlah Rp25 juta, dengan rincian MS alias A memperoleh Rp10 juta. Sedangkan, FM aiias K, HI alias E dan A alias A, masing-masing menerima upah sejumlah Rp5 juta.

Yusuf Afandi mengungkapkan, barang bukti berhasil kami amankan 15 bungkus plastik warna orange merk JIN XUAN TEA berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 15.062,16 (lima belas ribu enam puluh dua koma satu enam) gram.

Lalu, dua bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda berlogo ‘minion’ dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir, dengan berat kotor keseluruhan 4.549,94 (empat ribu lima ratus empat puluh sembilan koma sembilan empat) gram.

Selain itu, turut diamankan 2 buah jeregen warna biru, 1 unit handphone merk Vivo warna merah nomor Sim Card 0813 6639 9xxx, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam nomor Sim Card 0812 6516 2xxx,  1 unit satelit merk Osca GPS Navigator, 1 unit kapal/boat tanpa nama bermesin dompeng.

Yusuf Afandi menjelaskan, perbuatan mereka telah melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 Ayat (2) subs Pasal 115 ayat (1) subs Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tegas Yusuf Afandi, saat menggelar press release di Aula Pesat Gatra Polres Tanjung Balai, Selasa (08/08/2023).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menunjukkan jeregen biru yang dipakai pelaku sebagai tempat penyimpanan barang bukti diduga narkotika jenis sabu 15 kg dan pil ekstasi 10.000 butir, saat menggelar press release di Aula Pesat Gatra Polres Tanjung Balai, Selasa (08/08/2023).

BacaGeger Penggerebekan Narkoba di Sei Merbau, Pemilik Rumah dan Dua Orang Tamu Diringkus

BacaPenyelundupan Puluhan Kilogram Sabu di Sungai Asahan, Lagi-Lagi dari Malaysia

Konferensi pers dihadiri Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Abu Hanifah, Kepala BNNK Tanjungbalai Hendry Pahala Marbun, Wakapolres Kompol Rudy Candra, Kasi Humas AKP AD Panjaitan, Kasat Resnarkoba AKP R Silalahi, Kasi Propam Iptu H Pasaribu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dharma Natal, Kasubsi Prapenuntutan Dewi Aulia Asvina,  Ketua DPC GANN Tanjungbalai Novasari Ginting, Tokoh masyarakat HM Kosasih.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: