TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– November 2022, Polres Tanjungbalai mengungkap tiga kasus narkotika dengan lima orang tersangka. Kelima tersangka, masing-masing berinisial HYP alias HEN, KD alias Tina, AEP alias Alwi, IME alias Nanda, dan AS alias Agung.
Pengungkapan dilakukan berbeda-beda.
Tersangka IME alias Nanda dan AS alias Agung, keduanya laki-laki, diringkus dari Jalan Singosari, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandara, Kota Tanjungbalai, pada Kamis 24 November 2022, malam sekira pukul 22.30 WIB.
IME alias Nanda dan AS alias Agung terjaring lewat teknik undercover buy. Petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai yang berpura pura sebagai pembeli (pembelian terselubung), berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 35 butir pil ekstasi.
Sebanyak 25 butir pil merah muda berat 9,09 gram dan 10 butir pil biru, dengan berat bersih 3,77 gram. Total barang bukti sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan berat bersih 12,86 gram.
Baca: Ibu dan Anak di Tanjungbalai Ditangkap, Kasus Narkotika, 127 Gram Sabu Disita
Baca: Suami Istri di Tanjungbalai Ditangkap, Kasus Narkotika
Kemudian, HYP alias HEN dan KD alias Tina diamankan dari salahsatu hotel, di Jalan Jenderal Sudirman KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Jumat 25 November 2022, subuh sekitar pukul 04.20 WIB.
Barang bukti diamankan sabu 542,93 gram.
Upah Rp2,5 Juta – 6 Juta, Sanksi Hukum Pidana Mati
Upah Rp2,5 Juta – 6 Juta, Sanksi Hukum Pidana Mati
Lalu, tersangka AEP alias Alwi ditangkap dari rumahnya, di Jalan RA Kartini, Lingkungan III, Kelurahan Pagang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Jumat 25 November 2022, subuh sekitar pukul 05.30 WIB.
Barang bukti diamankan sabu seberat 3.385,3 gram.
“Mereka merupakan jaringan Malaysia-Indonesia,” ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, dalam keterangan pers-nya, Rabu (30/11/2022).
Yusuf menjelaskan, para pelaku beroperasi dengan cara menjemput dan membawa narkotika dari Malaysia. Yang mengendalikan seseorang inisial U, tinggal di Malaysia.
Lewat telepon genggam, U menyuruh orang kepercayaannya di Tanjungbalai untuk menyerahkan, menerima, menyimpan narkotika jenis sabu tersebut. Upah sebesar Rp2,5 juta – Rp6 juta.
Baca: Tiga Bulan Bisnis Narkotika, Bandar Dedy dan Kaki Tangannya Punggul Diringkus
Baca: 806,54 Gram Sabu dan 435,5 Butir Ekstasi dari Empat Kasus Narkotika Tiga Bulan Terakhir, Dimusnahkan
Yusuf menerangkan, perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati.