Benteng Asahan

Bandar Narkoba asal Teluk Nibung Diringkus di Sei Apung, Barang Bukti Sekilo Lebih

Bandar narkoba inisial B alias I, warga Jalan Rel Kereta Api, Lk III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan di Mapolres Kota Tanjung Balai.

ASAHAN, BENTENGASAHAN.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan bandar narkoba berinisial B alias I. Pria 48 tahun itu diringkus dari Dusun VI, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Rabu 8 Februari 2023, malam sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi membenarkan penangkapan bandar narkoba tersebut.

Reynold mengungkapkan, dari pelaku yang berdomisili di Jalan Rel Kerata Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, itu petugas mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1.562,76 gram atau sekilo lebih.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti tas warna coklat berisi uang sejumlah Rp87 juta.

Kronologis Penangkapan

Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi menjelaskan, penangkapan terhadap bandar narkoba berinisial B alias I adalah pengembangan dari kasus pengungkapan narkoba dengan tersangka berinisial R alias I dan H alias A, pada Sabtu 19 Maret 2022, lalu sekira pukul 02.30 WIB.

Dalam pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari laki-laki berinisial B alias I, di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.

Lalu, petugas melakukan pengembangan. Namun, pelaku B alias I diduga telah mengetahui kedatangan polisi dan berhasil melarikan diri dari kediamannya di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan perjuangan.

Sementara, dari penggeledahan yang dilakukan petugas disaksikan kepala lingkungan setempat, ditemukan barang bukti sabu dari kamar milik pelaku B alias I. Sejak itu, sosok B alias I hilang dari peredaran.

Namun seiring waktu, petugas mendapat laporan masyarakat yang menyebutkan jika bandar B alias I sedang berada di sebuah rumah, di Dusun VI, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

BacaJaringan Narkoba Abay Tanjungbalai Terbongkar, BB-nya Enggak Tanggung-Tanggung

BacaDari Mulut Dua Perempuan Ini Terungkap Bandar Sabu Jalan Manggis Tanjungbalai Selatan

Mendapat informasi itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak dan meringkus bandar B alias I. Kepada petugas, bandar B alias I mengakui jika barang bukti sabu yang disita petugas dari rumahnya pada Sabtu 19 Maret 2022, lalu itu adalah benar miliknya.

Halaman Selanjutnya >>>

Barang Bukti Diamankan

Barang Bukti Diamankan

Adapun barang bukti narkoba disita petugas, 1 bungkus plastik asoi warna putih berisi 1 bungkus plastik asoi warna merah di dalamnya ada 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu berat kotor 251,78 gram.

Lalu, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 100,46 gram. Satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, berat kotor 97,77 gram.

Kemudian, 1 bungkus plastik asoi warna merah di dalamnya ada 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, dengan berat kotor 100,71 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, berat kotor 100,28 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu berat kotor 99,51 gram, dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, berat kotor 43,18 gram.

Lalu, 1 buah kotak bulat sintesis X-BOX berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, berat kotor 100,58 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, berat kotor 100,33 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, berat kotor 98,63 gram, dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, berat kotor 100,09 gram.

Lalu, 1 buah kotak lampu merk Hannochs berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, berat kotor 100,14 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, berat kotor 100 gram.

Ada juga satu buah tas warna hitam berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, dengan berat kotor 50,79 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, berat kotor 23,18 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, berat kotor 32,35 gram.

Satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, berat kotor 20,67 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, berat kotor 9,96 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, berat kotor 9,99 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, berat kotor 10 gram.

Tidak hanya itu, turut disita satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, dengan berat 5,08 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, berat kotor 1,33 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, berat 2,13 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, berat kotor 2,04 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, berat kotor 1,81 gram

Selanjutnya, barang bukti lain 1 ball/pack plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan elektrik warna silver,  1 buah tas warna coklat berisi uang sebesar Rp87 juta. Total keseluruhan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1.562,76 gram.

BacaWarga WhatsApp Kapolres Labuhanbatu, Adik Bandar Sabu Ali Bogel Ditangkap

BacaTiga Bulan Bisnis Narkotika, Bandar Dedy dan Kaki Tangannya Punggul Diringkus

AKP Reynold menegaskan, atas tindakannya B alias I telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai sanksi hukuman sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Sebelumnya <<<