OTT Puskesmas Semula Jadi, Bendahara JKN/BPJS Ditetapkan Tersangka

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Puskesmas Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Puskesmas Semula Jadi oleh Tim Saber Polres Tanjungbalai, penyidik akhirnya menetapkan bendahara JKN/BPJS atas nama Ely Suphida Amk (38) sebagai tersangka. Ely Suphida diketahui melakukan pemotongan honor jasa pelayanan sebesar 12 persen terhadap saksi Elisa Krisnita Purba.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Reskrim AKP Burju Siahaan, dalam keterangan persnya di Polres Tanjungbalai, Rabu (5/9/2018), mengungkapkan, saksi Elisa Krisnita Purba seharusnya menerima honor jasa pelayanan sebesar Rp5.581.349. Tapi oleh tersangka dipotong 12 persen, sehingga yang diterima saksi Elisa Krisnita Purba sebesar Rp4.912.000.

Atas perbuatan itu, penyidik menetapkan Ely Suphida sebagai tersangka. Burju mengatakan, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/249/IX/2018/SU/RES T.BALAI, tanggal 4 September 2018.

(Baca: Kepala Puskesmas Semula Jadi dan 7 Pegawainya Terjaring OTT)

(Baca: Tim Saber Diminta Usut Pengutipan Dana Oleh Komite Sekolah di Tanjungbalai)

Burju mengungkapkan, selain tersangka, dalam OTT tersebut turut diamankan 1 buah pulpen, 6 lembar kertas tanda terima honor jasa pelayanan, 1 buah buku polio yang berisikan tulisan atau catatan jumlah uang JKN/BPJS yang telah diambil untuk periode bulan Juni, Juli, dan Agustus Tahun 2018, 1 unit kalkulator merk Citizen, dan 1 buah kantong plastik warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp33.950.000.

(Baca: Kades Aras Terjaring OTT, Polisi Sita SKT Tertanda Tangan Camat Air Putih)

(Baca: OTT Saber Pungli, Bendahara Dinkes Labusel Lompat Lewat Jendela)

OTT tersebut dilaksanakan atas dugaan adanya pemotongan dana jasa pelayanan JKN/BPJS yang dibagikan kepada pegawai di Puskesmas Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai tepatnya di Jalan Putri Malu,” beber Burju.

Share this: