Simpan Narkoba, Comot dan Yahya Diciduk Polsek Tanjungbalai Selatan

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Hendri Sitorus alias Comot berikut dengan barang bukti narkoba miliknya, Sabtu (8/9/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dalam tempo kurang lebih 15 jam, petugas Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil menangkap dua pria karena menyimpan narkotika golongan I jenis sabu. Keduanya adalah Hendri Sitorus alias Comot (35) dan Yahya alias Jaya (41).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai,, melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Rudy Chandra, Sabtu (8/9/2018), mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda saat petugas Res Polsek Tanjungbalai Selatan menggelar Ops Antik Toba 2018. Tersangka pertama yang ditangkap adalah Hendri Sitorus alias Comot, warga Gang Aman, Kelurahan Pulo Simardan, Lingkungan XII, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Comot ditangkap pada Jumat (7/9/2018), malam sekitar pukul 20.30 WIB, dari depan rumahnya. Dari tersangka Comot berhasil diamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkoba diduga jenis sabu, dengan berat kotor 0,60 gram, 1 buah handphone Nokia warna hitam, dan 1 botol Afitson.

Tersangka kedua atas nama Yahya alias Jaya. Yahya ditangkap pada Sabtu (8/9/2018), siang sekitar pukul 11.30 WIB, di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Gang Ros, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV,Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Tersangka Yahya alias Jaya dan barang bukti narkoba milik, Sabtu (8/9/2018).

(Baca: Mata Pengedar Narkoba Ini Terpejam, Wajahnya Terluka, Tak Guna Disesali)

(Baca: Pengedar Sabu Antar Kampung Dicegat di Rawang Panca Arga)

Dari tersangka yang tinggal di Kompleks Rumah Potong, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, ini berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram. Petugas juga mengamankan 1 unit sepedamotor merek Yamaha RX King, dengan Nomor Polisi BK 3781 YP, sebagai barang bukti.

(Baca: Namanya Ishak, Pekerjaannya Jual Narkoba, Ketangkaplah)

(Baca: Duduk-duduk di Warung Kopi pun Ngantongi Narkoba)

Selanjutnya, kedua orang tersangka tersebut dan barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Share this: