Tahun 2018, Polres Tanjungbalai Ungkap Peningkatan Kejahatan Narkoba

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2018, di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Senin (31/1/2018) lalu.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai memimpin konferensi pers akhir tahun 2018 di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Senin (31/1) lalu. Konferensi pers tersebut terkait kegiatan Polres Tanjungbalai selama tahun 2018.

Dalam konferensi pers yang dimulai pada pukul 11.00 WIB itu, Kapolres AKBP Irfan Rifai menyebutkan, ada 10 jenis kasus tindak pidana yang menonjol pada tahun 2018. Ke-10 kasus tindak pidana tersebut yakni narkoba sebanyak 313 perkara, pencurian dengan pemberatan (curat) 69 perkara, penganiayaan dengan pemberatan (anirat)/pengeroyokan 64 perkara.

Kemudian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 26 perkara, judi 6 perkara, korupsi 3 perkara, pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 2 perkara, ilegal fishing sebanyak 2 perkara, penyelundupan sebanyak 2 perkara, dan pemerasan/pengancaman sebanyak 1 perkara.

“Untuk pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah menjadi perhatian utama bagi Polres Tanjungbalai, sekaligus juga menjadi salah satu misi utama saya sebagai Kapolres Tanjungbalai. Perbandingan tahun 2018 dengan 2017, perkara narkoba mengalami peningkatan sebanyak 11 persen atau meningkat 33 perkara, yakni 280 perkara pada tahun 2017 meningkat menjadi 313 perkara pada tahun 2018,” ujar Irfan.

BacaPengejaran Polres Tanjungbalai Berbuah Manis di Kisaran Naga, 7 Kg Sabu Disita

Untuk perkara pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2017, sambung Irfan, ada sebanyak 98 perkara. Namun pada tahun 2018 mengalami penurunan menjadi sebanyak 69 perkara. Demikian juga untuk perkara penganiayaan dengan pemberatan (anirat)/pengeroyokan pada tahun 2017 ada 88 perkara, namun pada tahun 2018 mengalami penurunan menjadi sebanyak 64 perkara.

Untuk perkara narkoba, yang paling menonjol adalah kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu, sebanyak 289 perkara dan 373 tersangka pada tahun 2018. Sementara pada tahun 2017 ada 238 perkara, dengan 299 tersangka.

Share this: