Tahun 2018, Polres Tanjungbalai Ungkap Peningkatan Kejahatan Narkoba

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2018, di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Senin (31/1/2018) lalu.

Disusul, perkara ganja dengan 18 perkara dan 22 tersangka pada tahun 2018. Sementara pada tahun 2017, ada sebanyak 29 perkara dengan 31 tersangka. Kemudian perkara pil ekstasi dengan 5 perkara dan 9 tersangka pada tahun 2018. Sedangkan pada tahun 2017 mencapai 12 perkara dengan 17 tersangka.

Pada kesempatan itu, Irfan juga membeberkan sejumlah prestasi dan keberhasilan Polres Tanjungbalai pada tahun 2018 atas kinerjanya. Prestasi tersebut antara lain adalah penghargaan dari Kementerian PAN-RB terkait tentang pelayanan publik dengan kategori baik, penghargaan dari Walikota Tanjungbalai sebagai Juara I Lomba Penilaian Koperasi Jenis Fungsional se Kota Tanjungbalai.

BacaTerlibat Penyelundupan 15 Kg Sabu, ‘Anak Buah’ HM Syahrial di Golkar Dipecat

Dan keberhasilan lainnya adalah pengungkapan perkara sabu seberat 3.000 gram (3 kg) pada tanggal 21 Juli 2018, pengungkapan perkara 15 kilogram sabu pada 18 Desember 2018, pengungkapan perkara 7 kilogram sabu pada 21 Desember 2018, dan pengungkapan perkara 1.370 gram sabu pada 25 Desember 2018, serta perkara penyeludupan ballpress illegal.

“Secara umum, selain perkara pidana narkoba, semua perkara tindak pidana mengalami penurunan pada tahun 2018 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Begitu pun, untuk pelayanan masyarakat, kami akan terus melakukan peningkatan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat termasuk pesan-pesan Kamtibmas,” imbuh Irfan.

Share this: