Lagi-lagi Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Pelakunya 2 Warga Aceh, BB 2 Kg Sabu

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
M Zul Fadlisyah alias Zul dan Musassirin, tersangka penyelundupan narkoba berikut dengan barang bukti 2 kg sabu (insert) diamankan di Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Penyelundupan narkoba dari Malaysia masuk ke Indonesia kembali terjadi. Pelakunya dua orang TKI asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Kedua pelaku diamankan personel Sat Intelkam Polres Tanjungbalai dari kawasan Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Jumat (7/2/2020), sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi diterima BENTENG ASAHAN, awalnya, petugas Sat Intelkam Polres Tanjungbalai mengamankan dan membawa 20 orang TKI dari depan SPBU di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Para TKI tersebut diketahui baru tiba dari Malaysia dengan menumpang kapal kayu/pompong bermesin dongfeng dan turun di Sei Apung, desa perbatasan antara Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjungbalai, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kota Tanjungbalai dengan naik beca bermotor (betor).

Karena mereka masuk dengan menumpang kapal kayu, selanjutnya ke-20 TKI tersebut dibawa ke Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan sebagaimana mestinya seperti pencatatan, pemeriksaan terhadap barang bawaan serta melakukan berita acara interogasi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dari dalam tas ransel milik TKI bernama Musassirin (21), barang bukti berupa 1 bungkus besar plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Temuan barang serupa juga ditemukan dari dalam tas ransel milik TKI lainnya bernama Muhammad Zul Fadlisyah alias Zul (30), sebanyak 4 bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ada dalam tas ransel tersebut benar miliknya. Guna pemeriksaan lebih lanjut serta untuk pengembangan, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

“Sementara, ke-18 TKI lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan guna menjalani proses selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, kepada BENTENG ASAHAN, Minggu (9/2/2020).

BacaPenyelundupan Narkoba Jalur Jalinsum, 10 Kg di Kisaran, 60 Bungkus di Batubara

Putu Yudha menyebutkan, kedua tersangka atas nama Muhammad Zul Fadlisyah alias Zul merupakan penduduk Dusun Lampoh Oe, Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Musassirin, penduduk Dusun Tanjung, Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darusaalam (NAD).

Dalam pengungkapan itu diamankan barang bukti 1 bungkus besar plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.050 gram. Kemudian empat bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu, dengan berat masing-masing 280 gram, 250 gram, 270 gram, dan 250 gram.

Turut diamankan  1 unit handphone merk Samsung warna putih, 1 unit handphone merk Samsung warna kuning emas, 1 buah buku paspor atas nama Muhammad Zul Fadlisyah, 1 buah tas ransel merk Polo warna hitam, dan 1 buah tas ransel merk Xiuxianbeibad warna abu-abu.

BacaTerlibat Penyelundupan 15 Kg Sabu, ‘Anak Buah’ HM Syahrial di Golkar Dipecat

Saat ini, Sat Resnarkoba dan Sat Intelkam Polres Tanjungbalai masih mengembangkan kasus terebut karena diduga ada keterlibatan dari pihak lain. Sementara, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai.

Share this: