TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kecelakaan mobil Toyota Innova yang menabrak truk parkir di Jalan Sudirman Km 3, Kota Tanjungbalai, masih hangat diperbincangkan publik. Tapi, ini bukan karena simpatik pada korban melainkan kepemilikan mobil pelat merah itu yang masih menjadi teka-teki dan keabsahan pelat nomor BK 12 Z, asli atau palsu.
Dari keterangan dihimpun BENTENG ASAHAN, mobil Innova berpelat merah BK 12 Z yang menabrak truk Fuso di Simpang Jalan HM Nur, itu ternyata bukan mobil dinas DPRD Kota Tanjungbalai.
Sebagaimana diungkapkan M Juni Lubis, Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai, saat ini, hanya ada satu unit mobil dinas pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai, yakni mobil dinas Ketua DPRD Kota Tanjungbalai.
“Dan, itu tidak pakai pelat BK 12 Z,” kata Juni, kepada BENTENG ASAHAN, Senin (24/1/2022).
Menurut Juni, mobil dengan pelat merah BK 12 Z dan BK 11 Z terakhir kali dipakai oleh dua Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, periode 2014 – 2019.
Baca: Top! Plt Walikota Tanjungbalai Tolak Pembelian Mobil Dinas
Baca: Asmara Terlarang Bidan Cantik dan Oknum Camat Terungkap di Kamar 01 Hotel Teraso
Tapi, untuk DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019 – 2024, mobil dinas dari kedua Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai itu telah dikembalikan ke Pemko Tanjungbalai. Saat ini, hanya Ketua DPRD Kota Tanjungbalai yang difasilitasi mobil dinas pelat merah.
“Jadi, yang jelas, Innova warna hitam dengan pelat merah BK 12 Z itu, bukan mobil dinas DPRD Kota Tanjungbalai,” tegas Juni.
Sejak 2020, Kecuali Ketua DPRD, Dewan Tidak Difasilitasi Mobil Dinas
Sejak 2020, Kecuali Ketua DPRD, Dewan Tidak Difasilitasi Mobil Dinas
Informasi lain diperoleh BENTENG ASAHAN, menyebutkan, sejak Tahun 2020, Anggota DPRD Tanjungbalai tidak lagi difasilitasi mobil dinas. Sebagai gantinya, DPRD berhak menerima kompensasi dalam bentuk uang tunai.
Terpisah, Kepala Bidang Aset pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Tanjungbalai, Syafrida, mengungkapkan, salahseorang Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024, memang ada meminjam mobil milik Pemko Tanjungbalai, jenisnya Toyota Innova warna hitam.
“Itu yang tercatat di Sekretariat Daerah Pemko Tanjungbalai, dan sampai sekarang tidak dikembalikan,” kata Syafrida, BENTENG ASAHAN, Selasa (25/1/2022).
Syafrida mengungkapkan, mobil pelat merah yang dipinjampakaikan kepada Anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu adalah mobil Toyota Innova BK 1094 Q.
Baca: Pimpinan DPRD Berulah, APBD Perubahan Tanjungbalai 2021 Terancam Gagal
Baca: Innova BK 12 Z yang Seruduk Truk Parkir Itu Bukan Mobil Dinas Pimpinan DPRD Tanjungbalai
Menurut Syafrida, pihaknya sudah berulang kali meminta oknum Anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu agar mengembalikan mobil pelat merah tersebut, akan tetapi tidak pernah direspon.
“Kami dari Bidang Aset juga sudah membuat Surat Pinjam Pakai untuk ditandatangani, tetapi Anggota DPRD itu tidak mau menandatanganinya,” ujar Syafrida.
Dipinjam, Alasan Urusan Keluarga
Dipinjam, Alasan Urusan Keluarga
Bahkan, kata Syafrida, pada Tahun 2021 lalu, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, juga sudah meminta agar mobil Innova itu dikembalikan. Namun tetap tidak direspon oleh oknum Anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu.
Hal itu juga dibenarkan H Nasution, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Tanjungbalai. Nasution mengatakan, mobil Innova hitam BK 1094 Q tersebut dipinjam pakai oleh oknum Anggota DPRD Kota Tanjungbalai pada Tahun 2020, dengan alasan dipakai beberapa hari saja.
“Dulu itu Innova dipinjam pakai dengan alasan untuk beberapa hari saja, karena ada urusan keluarga dan berjanji akan segera dikembalikan. Akan tetapi, kenyataannya hingga saat ini, Innova itu tidak pernah kembali lagi walaupun sudah berulang kali kita minta, termasuk oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” kata Nasution.
Baca: Yusmada Bersaksi Beri Rp100 Juta ke Syahrial
Baca: Libur Lebaran, Ini Penampakan Mobil Pelat Merah Milik Pemkab Asahan di Karo
Nasution juga tidak memungkiri kemungkinan mobil Innova warna hitam berpelat merah BK 12 Z yang menabrak truk parkir itu adalah mobil milik Pemko Tanjungbalai, yang selama ini dipinjam pakai oleh salah seorang Anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
Apakah Rusnaldi Dharma Oknum Dewan si Peminjam Mobil Pelat Merah Itu?
Apakah Rusnaldi Dharma Oknum Dewan si Peminjam Mobil Pelat Merah Itu?
Diberitakan sebelumnya, saat kejadian mobil berpelat merah BK 12 Z itu menyeruduk truk di Simpang Jalan HM Nur, yang mengemudikannya adalah Dahman Sirat (35), Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024.
Saat kejadian, Dahman tidak sendiri, dia bersama Rusnaldi Dharma (56), Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024 dan Roni (27). Untuk diketahui, Rusnaldi Dharma merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai pada periode 2014 – 2019.
Baca: APBD Perubahan 2021 Tanjungbalai, Ditetapkan Rp645 Miliar Lebih
Baca: Pengusaha Winda Sukses Kecoh Patroli Prokes Gabungan TNI-Polri dan Pemko Tanjungbalai
Apakah Rusnaldi Dharma yang dimaksudkan Kabid Aset pada Dinas PPKAD dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Tanjungbalai, yang meminjampakai mobil berpelat merah itu, sampai ini belum diperoleh keterangan resminya.