Benteng Asahan

Bercermin ke Kasus Innova Dewan Tanjungbalai, Pelat Palsu, Polisi ‘Lepas Tangan’

Tangkapan layar mobil Innova plat merah BK 12 Z, yang dikemudikan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait mengalami ringsek setelah menyeruduk truk di Simpang Jalan HM Nur, Kecamatan Datuk Bandar, Sabtu (22/1/2022). 

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Penggunaan pelat nomor palsu pada mobil Toyota Innova yang dikendarai Dahman Sirait, oknum Anggota DPRD menjadi perhatian publik Kota Tanjungbalai.

Mobil Toyota Innova BK 12 Z memang ‘sakti’. Kalimat ini demikian populer di Kota Tanjungbalai, pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas, mobil Innova berpelat merah BK 12 Z menyeruduk truk parkir di kawasan Jalan Sudirman Km 3 atau Simpang Jalan HM Nur, Kecamatan Datuk Bandar, pada Sabtu (22/1/2022), subuh, lalu.

Walaupun tidak ada korban jiwa, namun tabrakan itu langsung viral menyusul ada beberapa keanehan dari mobil yang pengemudi dan penumpangnya merupakan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, yakni Dahman Sirait dan Rusnaldi Dharma.

Pertama, itu mobil bukan kendaraan dinas DPRD Kota Tanjungbalai. Sebagaimana dikatakan Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai, M Juni Lubis, saat ini, hanya ada satu unit mobil dinas pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai, yakni mobil dinas Ketua DPRD Kota Tanjungbalai.

“Dan, itu tidak pakai pelat BK 12 Z,” kata Juni, kepada BENTENG ASAHAN, Senin.

Menurut Juni, mobil dengan pelat merah BK 12 Z dan BK 11 Z terakhir kali dipakai oleh dua Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, periode 2014 – 2019.

BacaPolda Sumut Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanjungbalai

BacaPolres Tanjungbalai Diminta Usut Tuntas Pemalsuan Nomor Polisi Mobil yang Disopiri Dewan

Kedua, itu mobil disebut dipinjampakaikan ke salahseorang Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024 dan sampai sekarang tidak dikembalikan. Mobil pelat merah yang dipinjampakaikan ke Anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu adalah mobil Toyota Innova BK 1094 Q.

Halaman Selanjutnya >>>

Temuan BPK RI Diabaikan

Temuan BPK RI Diabaikan

Pihak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Tanjungbalai berdalih sudah berulang kali meminta oknum Anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu agar mengembalikan mobil pelat merah tersebut, akan tetapi tidak pernah direspon.

Bahkan, pada Tahun 2021 lalu, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, juga sudah meminta agar mobil Innova itu dikembalikan.

“Tapi, tetap saja tidak ada respon,” kata Syafrida, Kepala Bidang Aset pada Dinas PPKAD Kota Tanjungbalai.

Lalu, apakah mobil berpelat merah BK 12 Z itu adalah mobil yang sama mobil Toyota Innova BK 1094 Q milik Pemko Tanjungbalai, belum ada satu pihak pun memberikan keterangan resmi.

Hanya saja, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Tanjungbalai H Nasution tidak memungkiri kemungkinan jika mobil Innova warna hitam berpelat merah BK 12 Z yang menabrak truk parkir itu adalah mobil milik Pemko Tanjungbalai, yang selama ini dipinjam pakai oleh salah seorang Anggota DPRD Kota Tanjungbalai.

BacaLima Tahun Berlalu, Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Tanjungbalai Masih Misteri

BacaKasat Lantas Telat Tahu Jika Innova yang Menabrak Truk Parkir Itu Pakai Pelat Merah Palsu

Dari keterangan pihak-pihak berkompeten itu diduga kuat bahwa benar jika mobil Innova yang dikemudikan Dahman Sirait saat menyeruduk truk parkir di kawasan Jalan Sudirman Km 3, Kecamatan Datuk Bandar, pada Sabtu (22/1/2022), lalu, menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.

Halaman Selanjutnya >>>

Soal Pemalsuan Pelat Nomor, Kasat Lantas: Bukan Kewenangan Kita

Halaman Sebelumnya <<<

Soal Pemalsuan Pelat Nomor, Kasat Lantas: Bukan Kewenangan Kita

Keanehan berikut adalah, tindakan hukum terhadap mobil Innova maupun pengemudinya. Dengan alasan dokumen mobil tinggal di rumah, pengemudinya hanya dikenakan sanksi berupa tindakan langsung atau tilang. Dan, perkara tabrakannya tidak dilanjutkan karena kedua belah pihak sudah berdamai.

Sementara, penindakan terhadap perkara kasus dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan pada mobil Innova tersebut, pihak Sat Lantas Polres Tanjungbalai berdalih jika hal itu bukan kewenangan mereka.

BacaPelarian Jhonson Tambunan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Tozai Kandas di Kota Bandung

BacaMisteri BK 12 Z di Balik Viral Mobil Pelat Merah Tabrak Truk Parkir di Tanjungbalai

Menurut Kasat Lantas AKP HW Siahaan, pihaknya hanya berwenang menangani pelanggaran lalu lintas sesuai Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Saat kita tanya dokumen mobil, menurut pengemudinya, tinggal di rumah, maka terhadap pengemudi mobilnya telah kita kenakan sanksi berupa tilang. Sementara, terkait kasus pemalsuan pelat nomor polisinya, bukan kewenangan kita menanganinya,” tutup AKP HW Siahaan.

Halaman Selanjutnya >>>

Aturan dan Sanksi

Halaman Sebelumnya <<<

Aturan dan Sanksi

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dalam pasal 280 dijelaskan bahwa menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan dokumen maka akan mendapat pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai aturan.

Seperti dijelaskan pada Pasal 68 pada undang-undang tersebut, TNKB yang sesuai aturan, termasuk dari sisi bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangannya.

Aturan mengenai TNKB juga diperkuat oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor , Pasal 39 ayat 6.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.

BacaWildan Tanjung di Pusaran Korupsi DBH PBB Labusel, Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

BacaSeruduk Bokong Truk, Innova Ringsek, Dua Anggota DPRD Tanjungbalai Lolos dari Maut

Jika ditemukan mobil atau motor di jalan yang memakai pelat nomor tidak sesuai aturan, akan langsung ditilang. Pasal yang digunakan dalam pelanggaran itu yakni 280. Pelanggar akan dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Halaman Sebelumnya <<<