Cinta Kebablasan pada Cewek di Bawah Umur di Tanjungbalai, Doi Masuk Bui

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial MA diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (Latar) Ilustrasi.

Ancaman Pidana Menanti..  

Lalu, keduanya pergi berboncengan menuju sebuah lokasi di belakang rumah korban E, masih di seputaran Kota Tanjungbalai. Di sana, MA dan E melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri.

Setelah itu, MA mengantar korban ke rumahnya. Tapi beberapa saat kemudian, E menceritakan seluruh kejadian yang ia alami kepada orangtuanya.

Mendengar cerita polos putrinya, orangtua korban pun marah. Dia tidak terima anaknya yang masih berusia 13 tahun dinodai. Dan, pada hari itu juga, orangtua korban mengadukan perbuatan MA ke Polres Tanjungbalai.

Atas laporan orangtua korban, personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit Idik II M Reza Fahrurozy  melakukan penyelidikan dan mengamankan doi dari rumah orangtuanya pada Jumat (8/4/2022) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Selain mengamankan MA, polisi turut mengamankan handphone milik kakaknya yang dipakai untuk menghubungi korban E dan juga sepeda motor Honda Scoopy sebagai barang bukti.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, pada Sabtu (9/4/2022), mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan MA sebagai tersangka.

BacaDua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, Lokasi ‘Eksekusi’ Tidak Disangka-sangka

BacaAkhirnya, Tersangka Pencabulan Anak Tiri Meringkuk di Sel

Atas perbuatannya, pemuda pengangguran itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: