TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dalam sepekan, Polres Tanjungbalai mengungkap tiga perkara tindak pidana narkotika, dengan sembilan orang tersangka. Tiga diantaranya perempuan, terdiri dari ibu rumah tangga (IRT) dan mahasiswi.
Pengungkapan kasus narkoba di Tanjungbalai disampaikan dalam press release oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, bertempat di depan Ruang Sat Resnarkoba, Sabtu (23/7/2022), pagi pukul 10.00 WIB.
“Ini bukti nyata kinerja Polres Tanjungbalai memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Baik itu masyarakat maupun personel Polres Tanjungbalai sendiri, jika kedapatan bermain-main dengan narkoba akan kami tindak tegas,” kata mantan Kanit 1 Subdit II Dittipidkor Bareskrim Polri ini.
AKBP Yusuf menuturkan, dalam hasil ungkap kasus kali ini yang pertama diamankan pada Jumat 15 Juli 2022, siang sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Tersangka atas nama Hendrik alias Hen alias Kardo (35), warga Jalan Teluk Nibung, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Dari tangan tersangka Hendrik diamankan 1 bungkus klip transparan berisi 20 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,48 gram dan 1 bungkus plastik transparan berisi 10 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram.
Baca: Tanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika
Baca: Ternyata Sudah Enam Bulan Edar Sabu di Sei Tualang Raso, Baru Terungkap Kemarin
Kemudian, uang tunai sebanyak Rp574 ribu serta 1 unit handphone Nokia warna hitam. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 1,96 gram.
Pada ungkap kasus selanjutnya, personel Sat Resnarkoba mengamankan 6 orang tersangka dari Jalan Haji Adlin, Gang Pinguin, Lingkungan II, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Jumat 15 Juli 2022, sore sekira pukul 17.00 WIB.
Dari ke-6 tersangka itu tiga laki-laki dan 3 perempuan, masing-masing atas nama Tribuana Reza Fahlevi alias Reza (30), warga Jalan Deli Ujung, Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Ani S Pane alias Ani (25), mahasiswi, warga Jalan Sehat, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Ekel Pangestu Ginting alias Egel (20), warga Jalan Diponegoro, Gang Salak, Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Elisnawati alias Elis alias Cemai (33), Ibu Rumah Tangga, warga Dusun Sawo II, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Muhammad Hozali alias Zali (24), warga Dusun V, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dan Reni Masita alias Rebon (42), Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dari keenam tersangka itu diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum warna biru berisi 1 butir pil ekstasi berat bersih 0,39 gram, 1 bungkus kotak rokok Magnum warna biru berisi 26 butir pil ekstasi dengan berat bersih 9.99 gram, uang tunai sebanyak Rp14,6 juta.
Baca: Dari Malaysia Berlayar ke Berombang, di Ajamu Didor, 11 Kg Sabu Disita
Baca: Status Pelajar tapi Sudah Kantongi Sabu, Mau Jadi Apa?
Kemudian, 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol BK 2651 QAM, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, 1 unit handphone merk Vivo warna kuning, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam dan 1 buah dompet warna cokelat.
Total barang bukti narkotika yang disita dari Tribuana Reza Fahlevi alias Reza dkk adalah 27 butir pil ekstasi dengan berat total 10,38 gram.
Sabu 494,14 Gram, Ekstasi 489,5 Butir
Sabu 494,14 Gram, Ekstasi 489,5 Butir
Untuk kasus selanjutnya, diamankan dua orang tersangka dari Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada Selasa 19 Juli 2022, malam sekira pukul 21.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing atas nama Irwan Marpaung alias Iwan Tuntung (44), warga Dusun IV, Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan Rendi Sahputra alias Rendi (20), warga Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Dari kedua tersangka ini diamankan 5 bungkus kemasan plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 494,14 gram dan 2 bungkus kemasan plastik transparan total berisi 489,5 butir pil ekstasi dengan berat bersihnya 183,66 gram.
Baca: Anak Buah ‘Man Batak’ Ditangkap, Terdengar Letusan Senjata Api, Dor.. Dor..
Baca: Orang Ini Dikira Buruh Nelayan, Ternyata Gembong Narkoba
Kemudian, 1 unit mobil merk Mazda warna silver nopol BM 8749 TH, 1 buah tas hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp1,7 juta serta 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru nopol BK 5633 VBW.
“Tersangka diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai pada saat sedang melaksanakan razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di perbatasan Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan,” pungkas AKBP Yusuf.