Keluar Penjara Bukannya Tobat, Kocu Edar Narkoba di Rumah

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka pengedar narkotika inisial H alias Kocu, warga Jalan Mawar, Kelurahan TB Kota IV, Tanjungbalai, diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara

Barang bukti lainnya, satu bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,84 gram, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu 1,19 gram, satu buah timbangan elektrik warna silver, lima bal plastik klip transparan kosong, dan satu buah handphone merk Samsung warna putih.

Juga uang kertas senilai Rp418 ribu dan uang logam sebesar Rp16 ribu.

Kepada petugas, Kocu mengakui seluruh barang bukti diduga narkotika jenis sabu itu benar miliknya, yang diperoleh dari seseorang inisial U.

“Seseorang inisial U ini, masih dalam pengejaran,” kata Reynold.

Sedangkan Kocu berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Kocu ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaRumah Digerebek, Suami Lari ke Dapur, Istri Buang Dompet Berisi Sabu

BacaWarga WhatsApp Kapolres Labuhanbatu, Adik Bandar Sabu Ali Bogel Ditangkap

Total barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka Kocu sebanyak 27,49 gram.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” tegas Reynold.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: