Tiga Bulan Bisnis Narkotika, Bandar Dedy dan Kaki Tangannya Punggul Diringkus

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Dedy dan kaki tangannya Surya Bangun alias Punggul diringkus dari Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin (14/11/2022) siang. Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti narkotika dan uang tunai.

Tidak Bisa Berkelit

Mendengar pengakuan polos Surya Bangun alias Punggul kepada polisi membuat Dedy, tidak bisa berkelit. Polisi kemudian melanjutkan penggeladahan terhadap Dedy, dengan disaksikan kepala lingkungan setempat.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 3 butir pil diduga ekstasi, dengan berat 0,60 gram. Juga uang tunai sebesar Rp3,5 juta dari kantong celana sebelah kanan milik Dedy.

Kepada petugas, Dedy mengaku jika uang itu adalah hasil dari penjualan narkoba sebanyak 20 gram kepada Surya Bangun alias Punggul.

Dari pemeriksaan diketahui, peranan masing-masing tersangka. Narkoba disuplai oleh Dedy. Sementara, peranan Surya Bangun alias Punggul menjual kepada pelanggan dengan harga bervariasi dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.

“Menurut pengakuan keduanya, kegiatan memperjualbelikan narkotika itu sudah dilakoni keduanya selama 3 bulan,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Reynold Silalahi.

Reynold menuturkan, dari pengungkapan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Surya Bangun alias Punggul berupa 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,97 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi ganja dengan berat kotor 2,26 gram.

BacaGagal Transaksi 3 Kg Sabu di depan Kedai Kopi Kucai Tanjungbalai

BacaRumah Digerebek, Suami Lari ke Dapur, Istri Buang Dompet Berisi Sabu

Kemudian, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi 3 butir dengan berat bersih 0.60 gram, 2 ball plastik klip transparan kosong dan uang tunai sebesar Rp357 ribu.

Sementara, barang bukti dari tersangka D berupa uang tunai sebesar Rp3,5 juta, 1 buah dompet warna hitam, dan 3 buah pipet runcing. Saat ini, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya sudah diamankan di Polres Tanjungbalai.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: