Benteng Asahan

Gak Nyangka! Ibu dan Anak di Tanjungbalai Jual Sabu, Barang Bukti 153 Gram

Seorang ibu berinisial E dan anak inisial ORL alias O bersama barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kota Tanjungbalai kembali menarik perhatian. Tapi bukan karena prestasi, melainkan akibat peredaran narkotika. Kalau kemarin publik dikejutkan atas keterlibatan oknum Anggota DPRD Tanjungbalai dalam peredaran narkoba, teranyar ada seorang ibu dan anak tertangkap atas kepemilikan sabu.

Dan, ini bukan yang pertama. Baca: Ibu dan Anak di Tanjungbalai Ditangkap, Kasus Narkotika, 127 Gram Sabu Disita

Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, ibu itu berinisial E, warga Jalan Bilal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Wanita 48 tahun itu seorang residivis.

Namun kurungan penjara tidak membuatnya segera bertaubat. Dia kembali berulah dengan terjun ke dunia hitam narkotika.

Ibu berinisial E itu diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai. Selain ibu berinisial E, anaknya inisial ORL alias O (27) juga digelandang ke Mapolres Tanjungbalai, untuk perkara yang sama.

BacaBelum Genap Sebulan Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi Ditahan Polda Sumut

BacaPeran Mukmin Mulyadi di Balik Perkara 2.000 Butir Ekstasi Sampai DPO dan Ditahan Polda Sumut

Keduanya diamankan dari kawasan Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, pada Kamis (27/04/2023) sore sekira pukul 15.30 WIB, lalu.

Halaman Selanjutnya >>>

Kronologi Penangkapan

Kronologi Penangkapan

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, yang dihubungi melalui Kasat Resnarkoba AKP R Silalahi, Rabu (3/5/2023), menjelaskan, awalnya, mereka mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan kalau di kawasan Jalan Bilal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ada seorang perempuan terlibat jual beli sabu.

Tim Sat Resnarkoba langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan diikuti dengan melakukan under cover buy kepada target belakangan diketahui berinisial E. Dengan berpura-pura ingin membeli sabu sebanyak 1 ons seharga Rp40 juta, petugas under cover buy berhasil mendekati target dan sepakat melakukan transaksi atau jual beli di kawasan Jalan Protokol, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Masih Silalahi, setelah ditunggu di tempat yang telah disepakati, ibu berinisial E terlihat datang dengan menggunakan becak motor. Kemudian, menyerahkan 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu kepada ORL alias O untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai under cover buy.

Pada saat menyerahkan plastik assoy tersebut kepada petugas yang menyamar, lanjut kata Silalahi, tersangka ORL alias O langsung diamankan oleh petugas. Kemudian, personel lainnya juga langsung mengamankan ibu E dari atas becak motor (betor).

Lalu, Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap Ibu E dan ditemukan 1 buah tas warna coklat yang di dalamnya berisi 1 buah dompet warna kuning abu-abu. Setelah dibuka berisi 1 lembar tisu warna putih yang dibalut lakban warna coklat berisi 3 bungkus plastik sedang klip transparan diduga sabu.

Seorang ibu inisial E dan anaknya ORL alias O diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Polres Tanjungbalai.

BacaSuami Istri di Tanjungbalai Ditangkap, Kasus Narkotika

BacaPelaku Ternyata Sepasang Kekasih, Tinggal di Kisaran, 50 Butir Ekstasi Disita

Kemudian, 1 lembar tisue warna putih dibalut lakban warna coklat berisi 3 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi sabu, 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi sabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 bal plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet runcing, dan 1 unit Handphone Nokia warna hitam. Total barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 153,71 gram.

Penggeledahan juga dilakukan terhadap ORL alias O. Dari pelaku ORL alias O diamankan 1 unit Handphone android warna biru, uang tunai sebanyak Rp2.170.000.

Halaman Selanjutnya >>>

Sampai Delapan Bulan Juga

Halaman Sebelumnya <<<

Sampai Delapan Bulan Juga

Kepada petugas, pelaku ORL alias O mengaku jika seluruh uang tunai tersebut merupakan hasil dari penjualan narkotika bersama dengan Ibunya inisial E.

Masih kepada petugas, kedua pelaku mangatakan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka berdua. Kedua pelaku juga mengaku telah jual beli sabu sejak 8 bulan.

BacaPenyamaran Polisi Tidak Sia-sia, Pengedar Narkoba Sei Merbau Tertangkap

BacaOknum Guru PNS di Tanjungbalai Tega Cabuli Murid Sendiri, Modus Perbaikan Nilai

Kepada media, Kasat Resnarkoba menegaskan akan mengusut kasus tersebut hingga dapat meringkus jaringan di atasnya.

Sementara kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai guna proses hukum selanjutnya.

Halaman Sebelumnya <<<