Jual Obat Perusak Moral, Tak Tahunya yang Beli Polisi, Hotel Tresya Tanjungbalai pun Digeledah
- BENTENGASAHAN.com - Kamis, 4 Mei 2023 - 20:12 WIB
- dibaca 907 kali
Ada Barang di Dompet Merah, Seorang Lagi Masuk DPO
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat obat perusak moral itu dari seorang laki-laki berinisial D yang ditemuinya di salah satu kamar Hotel Tresya Kota Tanjungbalai.
Atas keterangan S alias U, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak melakukan pengembangan ke hotel yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, itu.
Namun sayang, petugas tidak menemukan seseorang inisial D yang dimaksud pelaku S alias U di hotel tersebut. Kuat dugaan, laki laki inisial D itu sudah keburu melarikan diri.
Tapi, polisi tetap melakukan penggeledahan. Dari kamar yang ditempati pria berinisial D itu, petugas yang melakukan penggeledahan dengan didampingi petugas reception Hotel Tresya, menemukan 1 buah dompet warna merah merk Gucci di atas lemari.
Setelah dibuka, dompet berwarna merah itu ternyata berisi dua plastik sedang transparan yang di dalamnya terdapat narkotika pil ektasi masing-masing sebanyak 14 butir dengan berat kotor 7,70 gram dan 8,5 butir dengan berat kotor 4,65 gram.
Jumlah seluruh barang bukti diduga narkotika milik pria berinisial D itu sebanyak 22,5 butir, dengan berat kotor 12,35 gram. Dan, atas temuan barang bukti tersebut, polisi menetapkan pria berinisial D masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca: Belum Genap Sebulan Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi Ditahan Polda Sumut
Baca: Ho Min Tjung Diringkus, Barang Bukti 90 Butir Ekstasi dan 1.059 Butir H5
Sementara, pelaku inisial S alias U telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji Polres Tanjungbalai, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.