Benteng Asahan

Jual Obat Perusak Moral, Tak Tahunya yang Beli Polisi, Hotel Tresya Tanjungbalai pun Digeledah

Tersangka pengedar narkoba inisial S alias U diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai. Dalam perkara itu, polisi mengamankan 72,5 butir pil ekstasi.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Seorang pemuda berinisial S alias U digelandang ke Mapolres Tanjungbalai. Pria 37 tahun itu diamankan atas perkara kepemilikan narkotika.

Seluruh barang bukti narkotika yang diamankan dari pria asal Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, itu tidak tanggung-tanggung. Sedikitnya, 72,5 butir pil ekstasi atau seberat 33,67 gram diamankan dan dijadikan barang bukti.

Keterangan diperoleh BENTENG ASAHAN, pengungkapan perkara peredaran narkotika ini dilakukan dengan strategi under cover buy (pembelian terselubung). Lewat penyamaran, polisi mendapat kesempatan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi dengan target.

Saat itu, polisi yang melakukan penyamaran memesan 50 butir pil ekstasi, dengan harga sebesar Rp200 ribu per butir, atau setara Rp10 juta.

Setelah bersepakat, target meminta transaksi dilakukan di sebuah kamar kos-kosan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (27/4/2023), sekira pukul 11.30 WIB.

BacaKurir Buka Mulut, ‘Rumah Ekstasi’ di Tanjungbalai Digerebek

BacaPeran Mukmin Mulyadi di Balik Perkara 2.000 Butir Ekstasi Sampai DPO dan Ditahan Polda Sumut

Dalam pertemuan itu, si pengedar berinisial S alias U menyerahkan 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 50 butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.

“Saat itu juga, petugas langsung meringkusnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi, kepada BENTENG ASAHAN, Kamis (4/5/2023).

Halaman Selanjutnya >>>

Ada Barang di Dompet Merah, Seorang Lagi Masuk DPO

Ada Barang di Dompet Merah, Seorang Lagi Masuk DPO

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat obat perusak moral itu dari seorang laki-laki berinisial D yang ditemuinya di salah satu kamar Hotel Tresya Kota Tanjungbalai.

Atas keterangan S alias U, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak melakukan pengembangan ke hotel yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, itu.

Namun sayang, petugas tidak menemukan seseorang inisial D yang dimaksud pelaku S alias U di hotel tersebut. Kuat dugaan, laki laki inisial D itu sudah keburu melarikan diri.

Tapi, polisi tetap melakukan penggeledahan. Dari kamar yang ditempati pria berinisial D itu, petugas yang melakukan penggeledahan dengan didampingi petugas reception Hotel Tresya, menemukan 1 buah dompet warna merah merk Gucci di atas lemari.

Setelah dibuka, dompet berwarna merah itu ternyata berisi dua plastik sedang transparan yang di dalamnya terdapat narkotika pil ektasi masing-masing sebanyak 14 butir dengan berat kotor 7,70 gram dan 8,5 butir dengan berat kotor 4,65 gram.

Jumlah seluruh barang bukti diduga narkotika milik pria berinisial D itu sebanyak 22,5 butir, dengan berat kotor 12,35 gram. Dan, atas temuan barang bukti tersebut, polisi menetapkan pria berinisial D masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku inisial S alias U berikut dengan barang bukti narkotika diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

BacaBelum Genap Sebulan Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi Ditahan Polda Sumut

BacaHo Min Tjung Diringkus, Barang Bukti 90 Butir Ekstasi dan 1.059 Butir H5

Sementara, pelaku inisial S alias U telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji Polres Tanjungbalai, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya >>>

Karena Keunikannya, Maka Disebut Obat Perusak Moral

Halaman Sebelumnya <<<

Karena Keunikannya, Maka Disebut Obat Perusak Moral

Sekadar diketahui bahwa dari banyaknya jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, secara garis besar dapat digolongkan menjadi dua bagian. Pertama, narkotika yang mengandung efek stimulan dan kedua efek depresan.

Uniknya, menurut Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Kusman Suriakusumah, narkotika dengan efek stimulan dapat memicu bagi pemakainya untuk melakukan seks bebas.

“Mereka yang pendiam tiba-tiba menjadi aktif, bagi yang sudah aktif makin aktif,” terang Kusman, dikutip dari viva.co.id.

Biasanya, masih kata Kusman, narkotika dengan efek stimulan seperti ekstasi dan sabu, dikonsumsi di tempat hiburan malam. Itulah yang mendorong pemakainya lebih intens berinteraksi secara fisik dan lanjut ke seks bebas.

“Saat sedang kumpul-kumpul biasanya berpelukan, saling raba, karena yang membuat dia senang adalah reseptor-reseptor di kulit. Kalau sudah saling raba, ada rangsangan. Dan, kalau sudah tidak terkendali akhirnya terjadi seks bebas,” ujar Kusman.

BacaJantungnya Berdebar Kencang Saat Tahu Yang Beli Polisi, 40 Butir Pil Ekstasi ‘Asin’

BacaPenyamaran Polisi Tidak Sia-sia, Pengedar Narkoba Sei Merbau Tertangkap

Sedang depresan menjadikan orang menjadi pemurung, sedih, menyendiri.

Maka tidak berlebihan kalau narkotik disebut sebagai obat perusak moral.

Halaman Sebelumnya <<<