Tiga Pengedar Sabu Teluk Nibung Diringkus, Sehari Melayani 30 Sampai 40 Orang, Pembeli Rerata Nelayan

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Syahman, Sabaruddin dan Dian, tiga orang tersangka pengedar narkotika diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

Kepada petugas, tersangka S alias U mengungkapkan bahwa tersangka D alias B (28) adalah anggotanya yang bertugas memberi atau menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli atas suruhannya.

Kepada petugas, tersangka S alias U mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu miliknya itu diperoleh dari SP alias S (29).

Ketiga tersangka mengaku setiap harinya dapat menjual narkotika kepada sekitar 30 hingga 40 orang pembeli yang kebanyakan adalah nelayan.

“Sampai saat ini, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai masih terus mengejar jaringan atas dari ketiga orang tersangka tersebut. Dan tersangka SP alias S (29), S alias U (33), D alias B (28) serta barang bukti yang disita langsung diamankan ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Reynold.

Adapun barang bukti yang disita dari SP alias S adalah 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,64 gram, 1 buah handphone merk Vivo warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 1 bal plastik klip transparan kosong, 3 buah pipet runcing, uang tunai senilai Rp1.384.000 dan 1 buah tas sandang warna hitam.

BacaNarkoba di Tanjungbalai dalam Sepekan: 3 Perkara, 9 Tersangka, Ada Mahasiswi dan Emak-Emak

BacaGeger Penggerebekan Narkoba di Sei Merbau, Pemilik Rumah dan Dua Orang Tamu Diringkus

Sementara, dari tersangka S alias U (33) dan D alias B (28) berupa 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,73 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah dompet kecil warna biru, 2 buah pipet runcing, uang tunai Rp1.197.000, 1 unit handphone merk Vivo warna biru milik S alias U dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru milik D alias B.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: