TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dalam satu hari, tiga orang laki-laki yang terlibat sindikat peredaran narkotika jenis sabu telah diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, pada Jumat (19/05/2023), sekira pukul 16.30 WIB.
Para pelaku diamankan dari salah satu rumah di kawasan Jalan Mushollah, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Ketiga pelaku adalah Syahman (29), warga Jalan Garuda, Lingkungan VII, Sabaruddin (33), warga Jalan Garuda II, Lingkungan VII, dan Dian (28), warga Jalan Musollah Al Ikhlas, Lingkungan VII.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi, Minggu (21/5/2023), mengungkapkan, penangkapan terhadap tiga pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang layak dipercaya.
Saat penggerebekan berlangsung kepala lingkungan setempat turut menyaksikan.
Reynold mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah milik tersangka SP alias S ditemukan 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di lantai rumah. Kepada polisi, SP alias S mengakui 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.
Masih kata Reynold, dari dalam tas sandang warna hitam milik SP alias S yang juga ditemukan saat penggerebekan didapati berisi 1 buah timbangan elektrik, 1 bal plastik klip transparan kosong, uang tunai sebesar Rp1.384.000 yang diakuinya adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Baca: Bandar Narkoba asal Teluk Nibung Diringkus di Sei Apung, Barang Bukti Sekilo Lebih
Baca: Penyamaran Polisi Tidak Sia-sia, Pengedar Narkoba Sei Merbau Tertangkap
Selain itu, juga ditemukan 1 buah dompet kecil warna biru yang di dalamnya berisi 2 bungkus sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bal plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp1.197.000, yang diakui S alias U adalah miliknya dan dibuangnya dengan tangan kanan saat terjadi penggerebekan.
Kepada petugas, tersangka S alias U mengungkapkan bahwa tersangka D alias B (28) adalah anggotanya yang bertugas memberi atau menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli atas suruhannya.
Kepada petugas, tersangka S alias U mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu miliknya itu diperoleh dari SP alias S (29).
Ketiga tersangka mengaku setiap harinya dapat menjual narkotika kepada sekitar 30 hingga 40 orang pembeli yang kebanyakan adalah nelayan.
“Sampai saat ini, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai masih terus mengejar jaringan atas dari ketiga orang tersangka tersebut. Dan tersangka SP alias S (29), S alias U (33), D alias B (28) serta barang bukti yang disita langsung diamankan ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Reynold.
Adapun barang bukti yang disita dari SP alias S adalah 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,64 gram, 1 buah handphone merk Vivo warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 1 bal plastik klip transparan kosong, 3 buah pipet runcing, uang tunai senilai Rp1.384.000 dan 1 buah tas sandang warna hitam.
Baca: Narkoba di Tanjungbalai dalam Sepekan: 3 Perkara, 9 Tersangka, Ada Mahasiswi dan Emak-Emak
Baca: Geger Penggerebekan Narkoba di Sei Merbau, Pemilik Rumah dan Dua Orang Tamu Diringkus
Sementara, dari tersangka S alias U (33) dan D alias B (28) berupa 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,73 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah dompet kecil warna biru, 2 buah pipet runcing, uang tunai Rp1.197.000, 1 unit handphone merk Vivo warna biru milik S alias U dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru milik D alias B.