TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Penyamaran yang dilakukan personel Sat ResNarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap pelaku di balik peredaran narkoba di kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dari penyamaran itu dua orang diamankan, pada Senin (5/6/2023) lalu sekira pukul 11.00 WIB.
Dari keterangan diperoleh BENTENG ASAHAN, kedua pelaku masing-masing berinisial SL alias I (46), warga Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, dan AD alias AN (38) warga Jalan Aspan Arsyad, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Reynold Silalahi mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy (penyamaran) terhadap kedua pelaku.
Dalam penyamaran itu, petugas berpura-pura ingin memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons, dengan harga sebesar Rp76 juta.
Setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian dijanjikan akan melakukan transaksi di sebuah rumah, Jalan Pematang Pasir Raya, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Senin (5/6/2023).
Baca: Gak Nyangka! Ibu dan Anak di Tanjungbalai Jual Sabu, Barang Bukti 153 Gram
Baca: Ternyata Sudah Enam Bulan Edar Sabu di Sei Tualang Raso, Baru Terungkap Kemarin
Pada saat akan bertransaksi di lokasi yang telah ditentukan, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penindakan terhadap kedua orang tersangka serta mengamankan dua bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dijanjikan Bagi Untung Rp6 Juta
Dijanjikan Bagi Untung Rp6 Juta
Kemudian, petugas bersama dengan kepala lingkungan (kepling) setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Namun, barang bukti lainnya tidak ditemukan.
Selanjutnya, tim bergerak menuju kediaman AD alias AN untuk melakukan penggeledahan dengan didampingi kepala lingkungan setempat. Dari situ, petugas menemukan 2 lembar tisue yang dibalut lakban warna coklat yang diakui AD alias AN untuk membungkus 2 bungkus plastik besar klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka SL alias I sendiri dari interogasi yang dilakukan petugas mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang didapat dari AD alias AN dengan perjanjian, apabila 2 bungkus plastik besar klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, maka akan diberikan keuntungan sebesar Rp6 juta.
Demikian halnya tersangka AD alias AN membenarkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
Sementara, tersangka SL alias I dan AD alias AN untuk pemeriksaan lebih lanjut digelandang ke Polres Tanjungbalai.
Dalam kasus itu, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,43 gram, 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,67 gram.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan adalah seberat 201,1 gram,” sebut Reynold.
Kemudian, uang tunai milik tersangka AD alias AN senilai Rp1.285.000, uang tunai milik SL alias I senilai Rp60 ribu.
Baca: Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Upah Rp1 Juta, Dua Pemuda Ini Meringkuk di Sel
Baca: Bandar Narkoba asal Teluk Nibung Diringkus di Sei Apung, Barang Bukti Sekilo Lebih
Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merk Nokia warna biru milik SL alias I, 1 unit handphone merk Oppo warna biru milik AD alias AN, 2 lembar tissue yang dibungkus lakban warna kuning, 1 bungkus plastik assoy warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam BK 3679 QAL.