Benteng Asahan

Kalau Ingin ‘Buah’, Transfer Dulu Rp80 Juta!!! Nggak Tahunya yang Pesan Polisi Nyamar, Tiga Bandit Narkoba Ini Keciduk

Ketiga tersangka merupakan warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, masing-masing berinisial T alias TH, DR alias R, dan S alias B diringkus Polres Tanjungbalai. (kanan) Barang bukti narkoba.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika. Tersangkanya tiga orang, masing-masing berinisial T alias TH (43), DR alias R (24), dan S alias B (49).

Ketiganya warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Tersangka T alias TH domisili di Jalan Jenaha Lingkungan III, DR alias R di Jalan Kereta Api, Lingkungan IV. Sementara, S alias B bermukim di Pondok Arkat, Lingkungan IV.

Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, ketiga tersangka diringkus dari kawasan Jalan Letjend Soeprapto, Gang Rel Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, pada Sabtu (17/06/2023), lalu sekitar 15.40 WIB. Barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 202,86 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi, Kamis (22/6/2023), menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan dengan teknik under cover buy, dimana petugas menyaru sebagai pembeli kepada pelaku inisial T alias TH.

Kepada pelaku inisial T alias TH, petugas berpura-pura memesan ‘buah’ (istilah lain dari sabu) sebanyak 2 ons (200 gram) seharga Rp80 juta dan akan melakukan transaksi di rumah tersangka S alias B di kawasan Jalan Letjend Soeprapto, Gang Rel Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung.

BacaGerebek Kampung Narkoba di Tanjungbalai, Sepasang Insan Diringkus, Teman Wanitanya Bikin Salfok

BacaGerebek Narkoba di Belakang Pajak Suprapto Tanjungbalai, Bandar Sabu dan Dua Anak Buah Diringkus

Setelah bertemu di rumah milik S alias B tersebut, tersangka T alias TH meminta petugas yang menyamar sebagai pembeli untuk terlebih dahulu mentransfer uang sebanyak Rp80 juta baru kemudian sabu tersebut diserahkan.

Halaman Selanjutnya >>>

Oleh salahseorang petugas lainnya yang juga turut melakukan penyamaran, langsung pergi ke ATM Bank BRI, dengan didampingi pelaku lainnya berinisial DR alias R atas perintah dari T alias TH. Sedangkan, petugas lainnya yang menyamar sebagai pembeli tetap tinggal di rumah S alias B guna menunggu tersangka T alias TH menjemput narkotika jenis sabu tersebut.

Setelah T alias TH datang membawa narkotika jenis sabu tersebut dan menunjukkannya kepada petugas yang menyamar, seketika itu juga petugas menghubungi salah satu rekannya yang menyamar di ATM BRI untuk mengamankan pelaku DR alias R.

BacaLagi! Penyamaran Polisi Berbuah Manis di Tanjungbalai, Pengedar Sabu Diringkus

BacaBikin Resah Warga Tanjungbalai Utara, Pria Ini Diringkus, Perkara Edar Sabu

Sementara, petugas lainnya langsung bergerak menuju kediaman pelaku S alias B untuk mengamankan 2 orang tersangka lainnya yakni T alias TH dan S alias B.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah milik pelaku S alias B, dengan didampingi kepala lingkungan setempat.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Dari penggeledahan itu ditemukan 1 buah plastik asoy warna putih yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi yang diakui T alias TH bahwa dia yang meletakkannya di dalam kamar mandi itu.

Kemudian, 1 buah kotak rokok sampoerna yang di dalamnya berisi 1 buah timbangan elektrik warna silver di bawah meja ruang tamu, 1 buah kotak rokok xena warrior yang di dalamnya berisi 1 lembar kertas yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 bal plastik klip transparan kosong, 4 lembar kertas tiktak di atas rak baju di dalam kamar.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan didapat uang tunai senilai Rp1.236.000 dari saku celana sebelah kanan pelaku T alias TH yang diakuinya hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, pelaku T alias TH mangakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut benar milik mereka dan didapat dari seorang laki-laki yang hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Selanjutnya, ketiga tersangka serta barang bukti yang disita langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari penangkapan itu, barang bukti diamankan berupa 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,44 gram, 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,42 gram.

BacaLagi! Penyamaran Polisi Berbuah Manis di Tanjungbalai, Pengedar Sabu Diringkus

BacaDua Hari Terakhir, Tiga Bandit Narkoba Diringkus

Lalu, 2 buah plastik wrap transparan, 1 buah plastik asoy warna putih, 1 buah kotak rokok sampoerna, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah handphone merk Vivo warna putih, 1 buah handphone merk Samsung warna putih, 1 lembar kertas buku tulis yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 5,73 gram, 4 lembar kertas tiktak, 1 buah kotak rokok xena warrior, 1 bal plastik klip transparan kosong, dan uang tunai senilai Rp1.236.000. Berat keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu adalah 202,86 gram.

Halaman Sebelumnya <<<