Bandar Narkoba Teluk Nibung Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Ganja

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Pelaku berinisial RZ alias B berikut dengan barang bukti diduga narkotika jenis ganja diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Kemudian, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjung balai yang sejak awal sudah stanby langsung menyergap kediaman pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh kepling (kepala lingkungan) setempat.

Plastik asoy berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik dibalut lakban warna kuning diduga berisi narkotika jenis ganja langsung disita. Total barang bukti 2.450 gram atau 2kg lebih ganja kering siap edar. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam dari saku celana sebelah kanan pelaku.

Kepada petugas, pelaku RZ alias B mengakui seluruh ganja itu adalah miliknya. Barang haram itu ia peroleh dari seorang laki laki berinisial T (masih dalam pengejaran petugas).

Selanjutnya, petugas memboyong pelaku RZ alias B berikut dengan barang bukti diduga narkotika jenis ganja ke Mapolres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lanjut.

BacaGerebek Narkoba di Belakang Pajak Suprapto Tanjungbalai, Bandar Sabu dan Dua Anak Buah Diringkus

BacaBandar Narkoba asal Teluk Nibung Diringkus di Sei Apung, Barang Bukti Sekilo Lebih

Reynold Silalahi mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas akhirnya menetapkan RZ alias B sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pria 31 tahun itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: