TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap pelaku peredaran narkotika. Uniknya, pelaku sepasang suami istri.
Mereka diamankan dari rumahnya di Jalan Protokol, Dusun II, Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, pada Selasa (09/01/2024), dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba AKP R Silalahi mengungkapkan, identitas dari suami istri tersebut yakni berinisial J (36) dan M alias S (35).
Dijelaskan Silalahi, sebelumnya personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit I dan Kanit II bersama dengan 4 orang anggota melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang diketahui berinisial J memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ektasi. Pelaku berinisial J itu diketahui sering mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam, kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Protokol Sei Kepayang Dusun II, Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Kemudian, personel Sat Resnarkoba bergerak menuju rumah tersebut dan mengamankan satu orang laki laki dan satu orang perempuan yang berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati kedua orang tersebut dengan didampingi Kepala Dusun setempat.
Baca: Gerebek Narkoba di Belakang Pajak Suprapto Tanjungbalai, Bandar Sabu dan Dua Anak Buah Diringkus
Baca: Bandar Narkoba asal Teluk Nibung Diringkus di Sei Apung, Barang Bukti Sekilo Lebih
Dalam penggeledahan itu, personel menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 1 bal plastik klip transparan kosong, 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,29 gram, dan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi 2 butir diduga pil ekstasi dengan berat bersih 0,79 gram.
Kemudian, ditemukan di dalam sebuah tas warna hitam milik perempuan M alias S sebungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,96 gram, 1 buah pipet runcing/sekop, dan uang tunai sebesar Rp536 ribu.
Kepada petugas, pelaku M alias S mengakui jika uang itu hasil penjualan narkotika tersebut.
Selain itu, petugas juga mendapat 1 buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisi 2 buah timbangan elektrik, dan 1 ball plastik klip transparan kosong.
Saat dilakukan interogasi, pelaku J dan M alias S mengakui jika barang bukti tersebut benar milik mereka yang didapat dari seorang laki-laki berinisial A dan G.
“Kedua pelaku (inisial A dan G) masih dalam lidik,” kata Silalahi.
Lebih lanjut Silalahi, atas pengakuan tersebut, Sat Resnarkoba kembali melakukan pengembangan ke rumah A yang beralamat di Jalan Pendidikan, Gang Tembakau, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Namun, pelaku berinisial A tidak ada ditemukan, demikian halnya barang bukti juga tidak ditemukan.
Baca: Bandar Narkoba Teluk Nibung Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Ganja
Baca: Tiga Bulan Bisnis Narkotika, Bandar Dedy dan Kaki Tangannya Punggul Diringkus
Sementara pelaku J dan M alias S yang merupakan pasangan suami istri digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Dijelaskan, atas perbuatannya, terhadap J dan M alias S telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) yo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.