Benteng Asahan

Penyamaran Polisi di Tanjungbalai Berhasil, Kurir Ekstasi Buka Mulut, Dua Rekannya ‘Diangkut’

Tiga tersangka penyalahguna narkoba masing-masing berinisial DAP alias D (18), F (38), dan KH alias K (48) diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Foto diabadikan Rabu (13/3/2024).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Teknik undercover buy terbukti masih ampuh mengungkap peredaran narkotika. Dengan melakukan penyamaran, polisi di Tanjungbalai berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika, dari mulai kurir hingga pengedar.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial DAP alias D (18), warga Dusun I, Gang Rejo, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, F (38), warga SMAN 3, Lingkungan 7, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dan KH alias K (48), warga Jalan Prof M Yamin, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Pengungkapan perkara narkotika itu dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi, pada Rabu (13/3/2024), pagi. Reynold menuturkan, ketiga pelaku diringkus dari lokasi berbeda-beda dalam hitungan jam.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada indikasi peredaran narkotika di kawasan Jalan Pahlawan, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu diketahui ada seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi.

Atas informasi itu, Sat Resnarkoba pun melakukan teknik undercover buy. Lalu, salahseorang petugas melakukan penyamaran, berpura-pura memesan 7 butir pil ektasi merk Ferari kepada seorang laki-laki yang diketahui berinisial DAP alias D, dengan harga Rp 1.650.000.

BacaGurita Peredaran Narkoba di Tanjungbalai, Seorang IRT Ikut Menikmati

BacaDikenal Licin, Setahun Lebih Berbisnis Narkoba di Pantai Olang Tanjungbalai

Nah, ketika akan menyerahkan pil ektasi tersebut kepada petugas yang menyamar, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit II langsung bergerak meringkus pelaku DAP alias D di Jalan Pahlawan, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, pada Rabu (6/3/2024), malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari pelaku DAP alias D, petugas mengamankan 2 bungkus plastik transparan berukuran kecil, berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 butir. Berat bersih 2,28 gram.

Halaman Selanjutnya >>>

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam di kantong depan sebelah kanan. Kemudian dilakukan pencarian barang bukti di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), dan ditemukan 1 bungkus kotak rokok sampoerna kecil yang diakuinya sebagai tempat pil ekstasi.

“Kami kemudian melakukan interogasi, DAP alias D mengatakan bahwa narkotika jenis pil ektasi itu benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki berinisial F. Tim pun langsung bergerak ke rumah F dan menemukan F sedang di dalam rumahnya sekira pukul 22.30 WIB,” kata Reynold Silalahi.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan dan rumah yang didampingi oleh Kepala Dusun setempat. Dari penggeledahan itu, diamankan 1 unit handphone android merk Realme warna putih dari genggaman tangan F, alat hisap sabu yang tersambung kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram.

Kepada petugas, pelaku F mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial G (lidik).

Kemudian, narkotika jenis pil ektasi yang diamankan dari DAP alias D juga benar milik F yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial KH alias K.

Tidak ingin buruannya kabur, polisi pun langsung mengejar KH alias K di Jalan Besar Bagan Asahan, Gang Abdul Fatah, Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Upaya polisi pun membuahkan hasil, pelaku inisial KH alias K diringkus dari depan rumahnya, pada Kamis 7 Maret 2024, dini hari sekira pukul 01.50 WIB.

Dari penggeledahan badan terhadap pelaku inisial KH alias K, petugas menemukan 1 unit HP android merk Oppo warna silver, uang sebanyak Rp 460.000, yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yang diterima dari F.

Tim kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 alat hisap sabu dan 2 buah pipet plastik runcing/sekop.

“Ketika dilakukan introgasi, KH alias K mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan dari DAP alias D dan F adalah benar miliknya,” ungkap Reynold Silalahi.

BacaPenginapan Arteri Permai Tanjungbalai Digerebek, 1 Orang Positif Narkoba

BacaBandar Narkoba asal Teluk Nibung Diringkus di Sei Apung, Barang Bukti Sekilo Lebih

Selanjutnya, ketiga pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan atas dari ketiga orang tersangka tersebut,” pungkas Reynold Silalahi.

Halaman Sebelumnya <<<